Kasus Mario Aniaya David: Pejabat Negara Harus Awasi Keluarga

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ahmad Sahroni berkunjung ke kumparan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Sahroni berkunjung ke kumparan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut penganiayaan Mario Dendy Satriyo (20) terhadap David (17) meresahkan. Ia meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

Mario merupakan anak pejabat Ditjen Pajak yang viral karena pamer harta di media sosial. Ia menganiaya David di kawasan Pesanggarahan Jakarta Selatan.

“Saya minta Pak Kapolda Metro Jaya memberi dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Kapolres Jaksel. Agar pengusutan kasus ini dapat dipastikan adil, lurus, dan bebas intervensi," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (24/2).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendatangi Mapolres Jaksel, Jumat (24/2). Foto: Dok. Istimewa

"Sebab kejadian seperti ini sudah sangat meresahkan karena melibatkan aksi-aksi arogan bergaya premanisme, seenaknya melakukan kekerasan, terlebih korban masih di usia remaja. Jadi saya pasti akan kawal kasus ini,” lanjutnya.

Selain itu, Sahroni juga ingin kasus ini sebagai pembelajaran bagi para pejabat-pejabat negara agar lebih mengawasi keluarga, khususnya anak. Ia tak ingin ada anggota keluarga pejabat yang menggunakan nama besar untuk berbuat arogan.

"Jangan sampai anggota keluarga menggunakan nama besar kalian untuk berbuat semena-mena di luar sana. Ingat, pejabat negara memiliki tanggung jawab moral yang sangat besar”, pungkas Bendahara Umum NasDem ini.

Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan ditampilkan di Polres Jakarta Selatan menggunakan baju tahanan. Foto: Luthfi Humam/kumparan

Dalam perkara ini, selain Mario, polisi juga telah menetapkan rekannya yang berinisial S sebagai tersangka. Dia disebut merekam aksi penganiayaan tersebut.

Mario dan S dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.