Kasus Marta di NTT: Bunuh Suami karena KDRT, Dibui dan Tinggalkan 8 Anak

11 Februari 2025 12:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto saat memberikan bantuan ke rumah Marta, tersangka pembunuhan terhadap suaminya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto saat memberikan bantuan ke rumah Marta, tersangka pembunuhan terhadap suaminya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Marta Semung (38), seorang ibu rumah tangga di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini mendekam di balik jeruji besi Polres Manggarai Timur. Kasusnya: membunuh suaminya sendiri pada Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Keberadaan Marta di hotel prodeo meninggalkan 8 orang anak—yang mayoritas masih kecil-kecil. Marta merupakan istri pertama dari suaminya yang bernama Yohanes Burfolmon alias Jon (47). Dari pernikahan itu, mereka memiliki 5 anak.
Suaminya kemudian menikah lagi dengan perempuan lain dan memiliki 3 orang anak. Total ada 8 anak yang harus dirawat Marta. Tak dijelaskan dalam kasus ini mengapa Marta yang mengurus semua anak-anak itu. Juga ke mana istri kedua suaminya itu.
"Kasusnya tahun lalu ya, jadi intinya di Desember itu tanggal 13 Desember kalau enggak salah, Ibu Marta itu, dia itu membunuh suaminya dengan memukul kayu sebanyak 4 kali," kata Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, saat dihubungi kumparan, Selasa (11/2).
ADVERTISEMENT
"Pakai kayu arang pertama dipukul ke kaki jatuh setelah jatuh, Bu Marta tidak pergi, malah memukul lagi 3 kali lagi di bagian kepala belakang. Akhirnya berdarah pas diangkat sudah tidak bernyawa," lanjut dia.
Usai kejadian itu, Marta yang diantar tetangganya menyerahkan diri ke kantor polisi. Di sana, perempuan yang juga berprofesi sebagai buruh lepas itu mengakui perbuatannya.
"Tapi Bu Marta itu sebelum itu, kan keluarga satu rumahnya sangat sederhana sekali dan Bu Marta itu adalah istri pertama si suami ini punya istri lagi kedua. Anaknya delapan orang di situ. 5 dari istri pertama, 3 dari istri kedua," ujarnya.

Jadi Korban KDRT

Suryanto mengatakan sebelumnya Marta kerap menjadi korban KDRT suaminya. Namun, kasus KDRT itu tak pernah dilaporkan Marta ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Nah yang ngurus semua [anak-anak] Bu Marta, dia jadi buruh, bekerja buruh serabutan lah, di situ buruh tani, sedangkan suaminya kerjanya enggak pasti sering pulang mabuk dan sering KDRT. Tapi sayangnya KDRT itu tidak pernah dilaporkan Bu Marta ke Polres selama ini," katanya.
Suryanto mengatakan selama proses hukum Marta, pihaknya kerap datang memantau situasi anak-anaknya dan memberikan bantuan. Anak-anak Marta, kata dia, saat ini dijaga oleh adik kandung Marta.
"Makanya saya dari awal kasus itu kita datang dari tanggal 22 Desember setelah naik sidik itu, saya datang ke keluarganya untuk saya pertimbangkan untuk penangguhan penahanan dari keluarga bagaimana, keluarga besarnya enggak berani," ujar dia.
Polisi menjerat Marta dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 19 Desember 2024. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara
ADVERTISEMENT