Kasus 'Mas-mas Pelayaran', 3 Terdakwa Didakwa Pasal Penganiayaan
·waktu baca 2 menit

Sidang perdana kasus penganiayaan pacar kurir ShopeeFood yang dikenal dengan kasus “Mas-mas Pelayaran” digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (25/9).
Ada tiga orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Takbirdha Tsalasiwi Wartyana yang merupakan pelanggan Shopee, kakaknya Rony Hanif Warayang, serta ayahnya, Rohmat Teguh Winarno.
Pantauan kumparan, ketiganya mengikuti sidang dengan mengenakan kemeja putih.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Agung Nugroho, dengan Hakim Anggota Suratni dan Raden Danang Noor Kusumo.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Wisata mendakwa ketiganya dengan pasal penganiayaan.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP. Atau, dakwaan kedua bahwa para terdakwa pada hari dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan,” jelas Rina.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” bebernya.
Hakim Ketua Agung Nugroho mengatakan sidang akan dilanjutkan minggu depan.
“Untuk memberi kesempatan penasihat hukum menyusun eksepsi atau keberatan, majelis hakim akan menunda persidangan satu minggu ke depan,” kata Agung.
Penasihat hukum ketiga terdakwa, M. Badrus Zaman, mengatakan akan mengajukan eksepsi serta terlebih dahulu mempelajari dakwaan JPU.
“Kita kan baru saja dapat dakwaan, makanya kita belum bisa mempelajari seperti apa yang lengkap itu. Karena itu, secara teknis kita mengajukan eksepsi,” kata Badrus.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 5 Juli lalu di Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman. Takbirdha dan dua pelaku lain menganiaya pacar kurir ShopeeFood karena pesanan kopinya datang terlambat beberapa menit.
