Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kasus Mayat dalam Tas di Karo: 5 Orang Ditangkap, 2 di Antaranya Polisi
28 Oktober 2024 22:41 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap lima orang dan menjeratnya sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita bernama Mutia (25 tahun). Korban ditemukan tewas dalam tas dan berbalut seprai di Taman Hutan Raya (Tahura), Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Sumut, Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
Rupanya Mutia ialah korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Joe Frisco Johan (36). Jo ditangkap polisi di sebuah klinik skincare di Pematang Siantar.
"Kami sudah memeriksa 8 saksi, kemudian dari 8 saksi ini kami bisa menetapkan ada 6 tersangka utama yang mana dengan pelaku utama saudara JFJ berumur 36 tahun beralamat di Siantar. Sebagai peran melakukan pembunuhan adalah JFC," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, saat konferensi pers, Senin (28/10).
Tersangka lainnya yang sudah ditangkap ialah Edy Iswady (56), Sahrul (51), Jeffry Hendrik Siregar dan Hendra Purba. Jeffy dan Hendra ialah anggota polisi.
Jeffry merupakan anggota Polres Pematang Siantar, sedangkan Hendra bertugas di Polsek Raya. Keduanya sempat dimintai tolong oleh Jo terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Mereka menjadi tersangka karena tidak melaporkan kasus pembunuhan tersebut.
Sementara Edy dan Sahrul adalah dua orang yang membantu mengurus korban. Edy yang mencari eksekutor untuk membuang jasad korban. Jo membayar jasa mereka berdua sebesar Rp 105 juta.
"Yang mana dari itu, diberikan ke S [Sahrul] sebanyak Rp 5 juta, E [Edy] Rp 100 juta, tapi saudara E menerima Rp 10 juta dan 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih dalam lidik," tutur Sumaryono.
Masih ada satu lagi tersangka dalam kasus tersebut. Ia berinisial PS. Statusnya masih buron. Polisi saat ini tengah memburu PS.
"Tersangka utama kita kenakan Pasal 351 ayat 3 kemudian yang ancamannya 7 tahun dan tersangka lainnya sebagai turut serta dalam pembunuhan ini yang perannya membantu membuang mayat itu kita kenakan Pasal 221 jo 55 KUHP termasuk juga kita juncto dengan Pasal 351 ayat 3," ujar Sumaryono.
ADVERTISEMENT
Motif Pembunuhan
Sumaryono menerangkan hasil autopsi menunjukkan Mutia mengalami luka-luka di badan dan kepala. Ia tewas karena luka pendarahan di kepalanya.
Rupanya luka itu hasil penganiayaan yang dilakukan Jo. Tindakan itu ia lakukan saat berhubungan badan dengan korban. Jo dan Mutia saling kenal. Mereka sudah berhubungan kurang lebih 1 bulan.
"Tersangka utama ini memang dekat dengan korban dan setiap melakukan hubungan badan selalu didahului dengan tindakan kekerasan," ujar Sumaryono.
"Kekerasannya biasanya sebelum berhubungan badan dilakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai badan korban," tambahnya.
Banyak Laporan
Polisi mengungkap Jo adalah seorang pengusaha di Siantar. Meski begitu ia memiliki banyak laporan polisi.
"Tersangka utama saat ini sudah kita datakan ada terlibat dari 5 LP [laporan polisi] yang dilaporkan. Di mana yang dua sudah selesai dan 3 masih dalam proses penyelidikan di beberapa polres," kata Sumaryono.
ADVERTISEMENT
"Di antaranya penganiayaan dan pengancaman," tambahnya.
Live Update