Kasus Mayat Dibungkus Sarung: Pelaku Sakit Hati Ditegur Tidur saat Jaga Warung

13 Mei 2024 14:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
eye-off
Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?
Mayat terbungkus sarung diduga korban pembunuhan ditemukan di kebun kosong Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Mayat terbungkus sarung diduga korban pembunuhan ditemukan di kebun kosong Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap motif FA (23) membunuh pamannya sendiri, AH (32), di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Jasad AH ditemukan terbungkus sarung dan sempat menggegerkan warga sekitar.
ADVERTISEMENT
"Kalau motifnya itu dia sakit hati, jadi kalau si pelaku ini kan masih keponakan, dia kerja bareng sama si korban, jaga toko Madura itu," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Senin (13/5).
Sakit hati itu, lanjut Titus, disebabkan oleh sikap korban AH. Korban kerap menegur pelaku yang tertidur saat menjaga warung kelontong milik korban.
"Jadi perilakunya, kayak ditarik sarungnya, terus dimarahin, pake bahasa Madura. Kurang lebih intinya 'kalau kamu di sini cuma tidur-tidur, ngapain di sini, pergi aja, pulang lagi ke kampung mu lah'," ungkap dia.
Karena hal itu, pelaku merasa kesal hingga merencanakan untuk membunuh korban. Ia diam-diam mengambil sebuah parang milik pedagang es kelapa yang berada di dekat toko kelontong korban.
ADVERTISEMENT
"(Parang) diambil siangnya, terus disembunyikan. Jadi sudah disiapkan itu di warungnya," jelas Titus.
"Dia (korban) pas sore itu lagi makan dihantam dari belakang sama si pelaku pakai parang. Abis dihantam empat kali dia meninggal," sambungnya.
Pelaku juga sempat membersihkan jasad korban setelah membunuhnya. Setelahnya, baru dibungkus dengan karung dan sarung, pelaku lantas membuang jasad korban ke sebuah lahan kosong pada malam hari.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.