Kasus Mayat Koper Ngawi: Hubungan Korban-Pelaku Selingkuhan tapi Cemburuan

27 Januari 2025 11:32 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman menujukkan barang bukti pisau yang digunakan tersangka mutilasi Rochmat Tri Hartanto saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Senin (27/1/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman menujukkan barang bukti pisau yang digunakan tersangka mutilasi Rochmat Tri Hartanto saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Senin (27/1/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman, mengatakan tersangka pemutilasi, Rohmad Tri Hartanto (32 tahun), mengaku sebagai suami sirinya korban, Uswatun Khasanah (29 tahun).
ADVERTISEMENT
Namun, kenyataannya tidak. Kata Farman, alasan tersangka mengaku suami siri korban agar bisa masuk ke kos-kosan korban.
"Diakui sementara oleh tersangka sebagai suami siri. Tapi setelah kita cek tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan suami siri," kata Farman di Mapolda Jatim, Senin (27/1).
Tampang pelaku mutilasi wanita di Ngawi. Foto: Dok. Istimewa
Farman menyampaikan, motif dari Rohmad membunuh dan memutilasi korban karena rasa cemburu korban pernah membawa seorang pria ke dalam kamar kos-kosannya.
"Bahwa motif ya hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bahwa motifnya ini adalah pertama korban ini sakit hati, ada sakit hati dan juga cemburu," ucapnya.
Uswatun Khasanah, korban mutilasi dalam kasus mayat dalam koper merah di Ngawi. Foto: Dok. Istimewa
"Cemburunya kenapa karena diketahui korban ini pernah ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban. Sementara tersangka ini di dalam kos sekitaran kos korban yang mengakui sebagai suami siri dari korban," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.