Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kasus MC Perempuan Dilarang Tampil, Gubernur Koster Harus Beri Penjelasan
14 September 2021 9:54 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
PSI Bali mengkritik sikap Gubernur Bali Wayan Koster melarang master of ceremony (MC) perempuan tampil di acara yang dihadirinya.
ADVERTISEMENT
Wakil Bendahara DPW Bali Luh Gede Ervina Asri Yudiar mengatakan, sikap Koster bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 11 tentang Pengarusutamaan Gender. Aturan tersebut diteken Koster pada 15 April 2020 lalu.
"Dalam Pergub tersebut jelas-jelas memberi ruang pada perempuan untuk berkarya. Jangan sampai yang menandatangani aturan malah tidak mematuhinya," kata dia, Selasa (14/9).
Bahkan, Koster mempertegas hak perempuan bermasyarakat dalam Pasal 1 ayat 7, yang berbunyi “Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan”.
Hak perempuan untuk berkarya juga didukung oleh Undang-undang no 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
ADVERTISEMENT
PSI mendesak Koster mengklarifikasi isu bias gender tersebut. Hal tersebut agar kasus ini jelas di mata publik.
"Dalam kejadian MC yang sedang ramai diberitakan media, mesti dipastikan perjanjian antara pemberi dan penerima kerja, term and conditions antara penyelenggara dan pendukung acara yang terlibat, terlebih acara tersebut adalah acara formal pemerintahan, tentu ada teknis protokoler yang harus dipahami dan tersampaikan dengan baik," kata Ervina.
"Kami ingin mendengar penjelasan dari pihak gubernur, mengingat biasanya kegiatan-kegiatan yang dihadiri gubernur pasti ada penjelasan di awal yang disampaikan dari pihak protokol perihal acara yang akan dibawakan oleh MC, ini harus dimintai klarifikasinya, apakah memang ada perintah bahwa MC tidak diperbolehkan tampil? Dan kalau tidak diperbolehkan apa alasannya?” Sambung Ervina.
ADVERTISEMENT
PSI menilai apabila Koster bias terhadap perempuan maka Koster melakukan tindakan diskriminatif. PSI mendesak Koster mencabut kebijakan yang diskriminasi terhadap perempuan.
"Jika ternyata memang bersifat diskriminatif, tentu sangat disayangkan dan kami meminta kebijakan-kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan dapat dihapuskan. Jangan sampai ada kebijakan yang membedakan perlakuan terhadap perempuan dan menyulitkan perempuan untuk mendapatkan pekerjaan” kata dia.
Ervina menegaskan, PSI konsisten mendukung kesetaraan gender di seluruh sektor kehidupan.
"PSI tentunya konsisten mendukung adanya kesetaraan gender, dan menginginkan untuk lebih banyak lagi perempuan yang berani keluar dan tampil di depan umum. Kami mendukung perempuan bisa berkarya seluas-luasnya tanpa ada pembedaan berdasarkan gender. PSI menjunjung asas meritokrasi tentunya tanpa bias gender," kata Ervina.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, seorang master of ceremony (MC) di Bali bernama Putu Dessy Fridayanthi curhat di media sosial tentang larangan tampil di setiap acara yang dihadiri Koster dan menjadi viral.
Perempuan yang akrab disapa Ecy ini memutuskan mencurahkan isi hatinya di media sosial karena bukan pertama kali ia dilarang tampil dalam acara yang dihadiri Koster.
Beberapa kali acara baik diselenggarakan pihak negeri dan swasta selalu sama. Hanya suara MC saja yang tampil dalam acara.
Sejak curhatannya tersebut viral di media sosial, Ecy mengaku menerima ratusan pesan ke akun instagramnya. Penyanyi, MC, penyambut tamu, penari, pemimpin doa dan semua pekerja perempuan di bidang even diperlakukan sama.
Menurutnya, sikap Koster merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Ia juga tidak bisa bekerja secara profesional sebab bingung memandu tanpa melihat acara.
ADVERTISEMENT