Kasus Mercy Halangi Ambulans di Tangerang Berakhir Kekeluargaan

23 Maret 2022 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi Mercy Dwiyanto (kanan) dan pengemudi ambulans berdamai di Polres Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi Mercy Dwiyanto (kanan) dan pengemudi ambulans berdamai di Polres Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus pengemudi Mercy yang diduga halangi ambulans Puskesmas Cisoka di Tol Jakarta-Tangerang berakhir dengan kekeluargaan. Pengemudi Mercy bernama Dwiyanto dan sopir ambulans Hildam sepakat berdamai di Polresta Tangerang.
ADVERTISEMENT
Dwiyanto bahkan sudah minta maaf atas hal yang terjadi. Dia mengeklaim aksinya itu tidak ada niatan untuk menghalangi laju mobil ambulans yang membawa ibu hamil.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini diselesaikan dengan kekeluargaan. Dengan kata lain, tidak sampai diproses hukum lebih lanjut.
"Keduanya menyadari bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan cukup sampai di sini, sehingga setelah ini selesai semua pihak bisa terus melakukan pekerjaannya masing masing karena kecelakan ini nggak disengaja," kata Dwi di kantornya, Rabu (23/3).
Padahal sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan nantinya Dwiyanto akan dijerat Pasal 287 UU Lalu Lintas. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Meski demikian, DW statusnya dalam hal ini masih saksi karena belum diperiksa polisi.
ADVERTISEMENT
Pekan lalu, peristiwa aksi serempet antara dan mobil (Mercy) dan ambulans di Tol Jakarta-Tangerang sedang menjadi sorotan masyarakat. Diketahui, mobil ambulans itu berasal dari Puskesmas Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Sopir ambulans Puskesmas Cisoka, Hildam mengatakan, peristiwa tersebut terjadi ketika dia bersama tim sedang membawa pasien ibu hamil yang hendak melahirkan ke RSUD Kabupaten Tangerang.