Kasus Minyak: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp 2 T

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhamad Kerry Adrianto Riza berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhamad Kerry Adrianto Riza berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, divonis 15 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum," kata Majelis Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat dini hari (27/2).

Dalm putusan itu, Kerry juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dan juga uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854. Uang tersebut merupakan pengganti kerugian negara dalam perkara ini.

Bila uang tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu sebulan setelah perkara inkrah, harta bendanya bisa disita dan dilelang jaksa. Jika hartanya tidak mencukupi, maka Kerry bisa dijatuhi penjara 5 tahun.

"Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," kata hakim.

Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo menjalani sidang vonis kasus korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Dalam kasusnya, Kerry didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.

Ia didakwa terlibat melakukan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) ke perusahaan pelat merah.

Kerry merupakan Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) yang mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut.

Vonis Para Terdakwa Lain

Mantan eksekutif Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersama Maya Kusmaya meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah dalam kasus impor minyak ilegal yang merugikan negara US$17 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

Dalam perkara ini, ada sejumlah terdakwa lain yang menjalani sidang vonis. Berikut daftarnya:

  • Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo: 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

  • Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati: 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

  • Mantan Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional Shipping (PIS), Sani Dinar Saifuddin: 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

  • Mantan Direktur Utama PT PIS, Yoki Firnandi; 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

  • Mantan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Agus Purwono: 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

  • Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan: 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

  • Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya: 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

  • VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne: 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.