news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kasus MinyaKita: Pabrik Depok Jalan Februari 2025, Bisa Produksi 800 Karton/Hari

11 Maret 2025 14:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatgas Pangan Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterangan pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri. Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kasatgas Pangan Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterangan pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri. Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan minyak goreng bersubsidi MinyaKita di sebuah pabrik di Depok, Jawa Barat. Isi MinyaKita disunat.
ADVERTISEMENT
Modus penyunatan dilakukan dengan mengemas ulang minyak ke dalam kemasan yang tak sesuai takaran di label. Misalnya, di label tertera 1 liter, tapi ternyata isinya tak sampai 1 liter.
Hasil pemeriksaan diketahui, pabrik baru beroperasi pada Februari 2025. Meski baru berjalan sebulan, kapasitas produksi pabrik ini cukup besar, mencapai ratusan karton per hari.
“Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Polri Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3). Ditampilkan juga barang bukti yang disita.
Polisi mengungkap bahwa pabrik ini menggunakan mesin yang sudah disetel untuk mengisi minyak kurang dari ukuran seharusnya.
ADVERTISEMENT
“Di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah di-setting di situ, yang satu 802 mililiter, yang satu lagi 760 mililiter,” jelas Helfi.
Petugas merapihkan barang bukti Minyakita usai konferensi pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, yakni 450 dus MinyaKita kemasan pouch dari truk yang siap distribusi, 180 pouch di dalam gudang, dan 250 krat kemasan botol.
“Kami juga menyita 30 unit filling machine untuk jenis pouch bag, 40 unit filling machine untuk botol, 3 unit heavy bag, mesin sailor, 4 unit timbangan, dan 80 drum kosong kapasitas 1.000 liter. Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 10.560 liter minyak,” ungkap Helfi.
Kini pabrik tersebut telah disegel, dan pemilik pabrik berinisial AWI ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga sedang mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri menemukan fakta, pabrik tersebut memproduksi minyak dengan berbagai merek selain MinyaKita.
“Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, yang salah satunya adalah MinyaKita,” kata Helfi.