news-card-video
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Bareskrim Sudah Tetapkan 11 Tersangka

20 Maret 2025 13:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Waka Ditipideksus Kombes Pol Samsul Arifin di acara dialog publik yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jaksel, Kamis (20/3). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Waka Ditipideksus Kombes Pol Samsul Arifin di acara dialog publik yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jaksel, Kamis (20/3). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menambah tersangka dari kasus MinyaKita beda takaran. Kini ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Untuk kasus MinyaKita sampai hari ini sudah ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri. Kemudian, 7 masih dalam tahap penyelidikan dengan jumlah tersangka 11," ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Samsu Arifin, usai acara dialog publik Polri soal swasembada pangan di Hotel Grand Kemang, Jaksel, Kamis (20/3).
Samsu mengatakan, 11 tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan pabrik di Depok. Bareskrim bekerja sama dengan Polda Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur terkait penanganan belasan tersangka dari sejumlah kasus yang berkaitan dengan MinyaKita.
Meski tidak menjelaskan secara rinci terkait sosok yang sudah menjadi tersangka, Samsu memastikan Polri akan menindak tegas para pelaku.
Suasana tempat produksi minyak goreng MinyaKita yang telah dikurangi saat pengungkapan kasus di Cipondoh, Tangerang, Kamis (20/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Tentu (komitmen tindak tegas pelaku). Makanya tadi saya sampaikan perkembangan dari kasus MinyaKita yang kemarin, sampai hari ini masih kita terus pantau," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan AWI, pemilik pabrik yang ada di Depok. Pabrik ini kini telah disegel kepolisian.
Untuk modusnya, pabrik AWI beroperasi dengan mengemas ulang minyak ke dalam kemasan yang tak sesuai takaran label. Di label terera 1 liter, namun isinya tak sampai ke takaran tersebut.
Tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya dan Kementerian Perdagangan RI mengungkap kasus pengurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita di Cipondoh, Tangerang, Kamis (20/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah di-setting di situ, yang satu 802 mililiter, yang satu lagi 760 mililiter,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Polri Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).
Pabrik ini telah beroperasi sejak Februari 2025. Bisa memproduksi 400-800 karton dalam sehari.