Kasus Moge Tabrak Anak Kembar: Pengendara Tersangka; Terancam 6 Tahun Bui

16 Maret 2022 7:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan 2 pengendara moge jenis Harley Davidson yang menabrak 2 anak kembar jadi tersangka. Insiden tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Sabtu (12/3) siang.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, 2 pengendara moge jenis Harley Davidson tersebut berinisial AG dan AN. Korbannya bernama Husen Firdaus (8) dan Hasan Firdaus (8).
"Sudah menjadi tersangka," kata Ibrahim Tompo melalui pesan singkat pada Selasa (15/3).
Ibrahim menuturkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai kepolisian melakukan gelar perkara kemarin Senin (14/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua pengendara itu pun dipastikan telah ditahan di Mapolres Ciamis.
"Ditahan," ujar Tompo.
Peristiwa itu bermula ketika dua pengendara yang sedang konvoi bersama rombongan melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Padaherang ke Pangandaran, Sabtu (12/3) siang.
Setibanya di lokasi kejadian, dua pengendara menabrak bocah kembar bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus yang hendak menyeberang jalan sepulang sekolah. Keduanya merupakan siswa kelas 1 SD.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat menyampaikan keterangan terkait 11 anggota GMBI yang ditetapkan tersangka pada Jumat (28/1/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Terancam 6 Tahun Penjara

Kedua tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
ADVERTISEMENT
"Hukumannya bisa sampai enam tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Selasa (15/3).
Adapun bunyi Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ, sebagai berikut:
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Ibrahim menambahkan, penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan pelaku dan saksi. Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan di Mapolres Ciamis.
"Dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan juga tersangkanya sekarang dilakukan penahanan di Polres Ciamis," ucap dia.
TKP kecelakaan moge tabrak anak kembar di Pangandaran. Foto: Dok. Istimewa

2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Ditetapkan Jadi Tersangka karena Lalai

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah lalai dalam berkendara.
ADVERTISEMENT
"Jadi sesuai dengan alat bukti yang kami peroleh dari cek TKP, kemudian kondisi jalan, kemudian faktor dari teknis kendaraan, kami peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Bandung, pada Selasa (15/3).
Ibrahim menambahkan, dua tersangka itu bekerja sebagai pekerja swasta. Tak disebutkan secara rinci identitas bidang ataupun tempat kerja dua pelaku.
Atas adanya kejadian itu, dia mengimbau agar para pengguna jalan berhati-hati. Ditegaskan, bahwa tiap pengguna jalan mempunyai hak yang sama.
"Iya ini memang sebenarnya berlaku untuk semua kendaraan ya, karena di dalam berkendara semua orang mempunyai hak untuk menggunakan sarana jalan tersebut," ucap Ibrahim.
"Tetapi kebanyakan kecelakaan itu disebabkan oleh human error atau kesalahan dari pengemudinya, untuk itu perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan kendaraannya agar bisa menghindari kecelakaan," pungkas dia.
Motor gede yang menabrak anak kembar di Pangandaran Foto: Dok. Istimewa

Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Beri Santunan Rp 50

Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung memberikan uang santunan senilai Rp 50 juta pada keluarga dari bocah kembar, Husen Firdaus (8) dan Hasan Firdaus (8), yang ditabrak pengendara moge berinisial AG dan AN di Jalan Raya Banjar-Pangandaran pada 12 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
Pengurus Bidang Hukum HDCI Bandung, Boyke Luthfiana Syahrir, memastikan pihaknya tak bermaksud memberi uang santunan agar proses hukum dihentikan. Menurut dia, proses hukum merupakan persoalan lain yang jadi ranah kewenangan pihak kepolisian.
"Permasalahan uang itu bukan untuk penghentian proses, itu uang santunan terhadap keluarga duka. Dan perlu digarisbawahi bukan untuk masalah penghentian proses hukum karena permasalahan proses hukum itu urusan yang terpisah dan kewenangan kebijakan pihak kepolisian," kata dia melalui sambungan telepon pada Selasa (15/3).
Dengan diberikan dan diterimanya uang santunan itu, sambung Boyke, maka dianggap sudah ada perdamaian atau islah dengan keluarga korban. Dia pun mengatakan, pihaknya sudah menganggap keluarga korban menjadi bagian dari HDCI.
"Secara tidak langsung kami sudah menganggap keluarga korban sebagai keluarga HDCI juga, artinya apa yang bisa kami bantu maka akan kami bantu. Itu bukan pemutus ya, bukan sebagai pemutus permasalahan," ucap dia.
ADVERTISEMENT