Kasus Moge Tabrak Anak Kembar: Uang Damai Rp 50 Juta; Polisi Tetap Usut

15 Maret 2022 6:30 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Motor gede yang menabrak anak kembar di Pangandaran Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Motor gede yang menabrak anak kembar di Pangandaran Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengendara motor gede (moge) Harley Davidson menabrak dua anak kembar hingga tewas di Jalan Raya Banjar-Pangandaran pada Sabtu (12/3) lalu. Kasus ini menarik perhatian publik, apalagi dikabarkan pengendara motor telah menjalin perdamaian dengan pihak keluarga.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, status pemotor tersebut masih sebagai saksi. Polisi masih mendalami perihal kecelakaan yang menewaskan bocah kembar tersebut. Dua hari berselang sejak kecelakaan, sejumlah kabar teranyar mencuat soal penanganan perkara tersebut.
Berikut kumparan rangkum beberapa di antaranya:
Jasa Raharja Beri Santunan
Perwakilan Jasa Raharja memberikan santunan ke anak kembar yang ditabrak moge. Foto: Dok. Jasa Raharja
Dua anak kembar bernama Husen Firdaus (8) dan Hasan Firdaus (8) itu meninggal seketika usai ditabrak dua pengendara moge. Sebagai bentuk duka cita, Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris kedua bocah tersebut.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis itu.
Rivan mengatakan besaran santunan yang diberikan pada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada orang tua korban.
ADVERTISEMENT
Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan.
"Sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat,” ujar Rivan
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat waktu kepada perusahaan asuransi untuk memberikan santunan kepada ahli waris selambat-lambatnya 30 hari.
Pengendara Moge Beri Santunan Rp 50 Juta
Surat pernyataan damai pengemudi moge usai tabrak anak kembar di Pangandaran. Foto: Dok. Istimewa
Dua pengemudi Moge Harley Davidson yang menabrak Husen dan Hasan adalah Angga Permana Putra dan Agus Wandri. Angga yang menabrak Husen dan Agus menabrak Hasan.
ADVERTISEMENT
Keluarga anak kembar itu tentunya terpukul atas peristiwa nahas tersebut. Hayati (31), sepupu Husen-Hasan, mengatakan meski demikian keluarga sudah ikhlas.
"Ya mungkin sudah takdir," kata Hayati, kepada wartawan, Senin (14/3).
Hayati menambahkan, keluarga tidak akan memperpanjang masalah tersebut. Keluarga menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke kepolisian.
Hayati mengatakan pihak keluarga juga sudah berdamai dengan dua pengendara motor gede itu. Dua pengendara motor itu yang juga bagian dari klub motor sudah memberikan uang duka senilai Rp 50 juta.
"Kami tidak perpanjang masalah ini bukan karena telah diberi tunjangan (Rp 50 juta). Tunjangan ratusan juta pun tak akan menggantikan nyawa. Ini sudah takdir, kami lebih memilih berdamai," kata dia.
Sementara itu, pihak keluarga korban yang lain, yaitu Iwa Kartiwa (36), mengatakan semua keluarga sudah sepakat islah dan menerima kejadian itu sebagai suatu musibah.
ADVERTISEMENT
"Iya semuanya sudah menerima dengan ikhlas," ungkapnya.
Bisakah Restorative Justice?
Ilustrasi rombongan moge Harley Davidson. Foto: Northernontario
Pengemudi moge dan keluarga sudah berdamai. Bisa kah diterapkan restorative justice?
Pakar Hukum Pidana UGM, M Fatahillah Akbar menjelaskan soal restorative justice ini. Dia mengatakan, Kejaksaan telah mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020. Kemudian Kapolri juga telah mengeluarkan Perpol nomor 8 Tahun 2021. Akan tetapi kedua peraturan tersebut tidak bisa serta merta digunakan dalam kasus ini.
"Dalam Peraturan Kepala Kepolisian 8 Tahun 2021 atau Peraturan Jaksa Agung 15 2020 ada batasan-batasannya di mana kalau misalkan kita lihat di dalam batasannya tidak bisa itu kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain itu diselesaikan dengan mekanisme restorative," kata Akbar.
Hal ini pun sesuai dengan KUHAP maupun KUHP, di situ tidak diatur penyelesaian damai dalam perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain. Baik itu karena kealpaan maupun kesengajaan.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan dasar-dasar itu tidak bisa menerapkan keadilan restorative juga. Kalau restorative itu mengembalikan, kalau mengembalikan sudah meninggal kan bagaimana," katanya.
Dalam kasus ini, Akbar menilai pengendara bisa saja melanggar KUHP dan Undang-undang Lalu Lintas.
"Kalau di dalam KUHP sendiri dia (pengendara Harley) kena (Pasal) 359 (karena kealpaan mengakibatkan orang lain mati), kalau di dalam Undang-undang Kecelakaan Lalu Lintas kan (Pasal) 310," kata Akbar.
"Itu sebenarnya tidak diatur mengenai penyelesaian damai. Karena itu masuk ke dalam kejahatan. Masuk dalam bentuk kejahatan dan tidak dikenal penyelesaian secara administratif maupun damai," jelasnya.
Akbar menilai, ganti rugi oleh pelaku ke keluarga korban boleh-boleh saja tetapi peradilan tetap berjalan. Ganti rugi itu nanti bisa menjadi hal yang meringankan dalam pengadilan.
ADVERTISEMENT
Polisi Pastikan Kasus Tetap Diusut
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat menyampaikan keterangan terkait 11 anggota GMBI yang ditetapkan tersangka pada Jumat (28/1/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo memastikan perdamaian antara korban dan pelaku tak akan menggugurkan proses pidananya. Polisi bakal tetap melakukan rangkaian penyidikan.
"Memang namanya perdamaian ya, itu tidak serta merta menggugurkan pidana dari suatu proses pidana yang terjadi. Nah, dalam hal ini kita tetap konsisten untuk melakukan proses penyidikan sampai dengan selesainya berkas perkara," kata dia.
Meski demikian, menurut Ibrahim, perdamaian antara korban dan pelaku biasanya akan dipertimbangkan saat proses di pengadilan. Sementara itu, proses penyidikan terhadap dua pelaku akan terus berlanjut.
"Kalau pun ada berkas perdamaian itu bagian dari langkah kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak pengendara terhadap keluarga korban. Biasanya, itu hanya dijadikan sebagai bahan pertimbangan di proses pengadilan nanti," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang ada informasi perdamaian, itu menjadi urusan antara pengendara dan pihak keluarga korban, jadi tidak menjadi urusan polisi di sini," tegas dia.