Kasus Murid Dihukum Duduk di Lantai 3 Hari karena Nunggak SPP Berakhir Damai

10 Januari 2025 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi siswa berangkat ke sekolah Foto: Toto Santiko Budi/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi siswa berangkat ke sekolah Foto: Toto Santiko Budi/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sekolah Dasar (SD) Swasta Abdi Sukma, Kota Medan, mengaku sudah menyelesaikan kasus muridnya, M (10) yang dihukum duduk di lantai 3 hari oleh wali kelasnya, Hariyati. Hukuman itu diberikan karena M menunggak SPP 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Kepsek SD S Abdi Sukma, Juli Sari mengatakan, masalah ini terjadi lantaran miskomunikasi dan sudah diselesaikan oleh pihak sekolah dan orang tua M, yakni Kamelia.
“Sudah dipanggil kan (wali kelas usai) kejadian itu kan orang tuanya nangis-nangis. Di kelas 4 kami tanya kronologinya,” kata Juli saat dikonfirmasi, Jumat (10/1).
“Begini, begini, sudah kami selesaikan hari itu juga. Saya sebagai kepala sekolah sudah memohon maaf sama orang tua, sudah selesai sebenarnya,” sambungnya.

Guru Diberi Sanksi Tertulis

Juli bilang, Hariyati sudah ditegur dan diberikan peringatan tertulis. Sebab, hukuman yang diterapkan Hariyati adalah peraturan yang dibuat sendiri.
“Kami sudah rapat tadi dengan guru-guru dan pihak yayasan sudah diperingatin, sudah ada peringatan tertulisnya,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Keputusan dari yayasan, saya tidak berani bilang iya (dipecat) atau tidak karena Senin rapat lagi, bicara lagi gimana keputusan yang baik untuk sekolah dan wali kelas,” tegasnya.
Murid M sebelumnya dihukum duduk di lantai sejak hari pertama sekolah setelah libur panjang pada Senin (6/1). Mulanya, ibu M yakni Kamelia (38) tidak menyadari hal itu.
Hingga akhirnya pada Rabu (8/1), ia tahu saat anaknya enggan ke sekolah karena malu duduk di lantai. Hal itu dikarenakan masalah SPP yang nunggak 3 bulan pada tahun 2024 lalu.
Ia pun ke sekolah dan memergoki insiden itu. Murid M juga diketahui tidak menerima rapornya atas tunggakan tersebut.
Kamelia mengaku tak menyayangkan rapor anaknya tak bisa diambil. Tapi, ia kecewa lantaran anaknya harus dihukum duduk di lantai tanpa boleh mengikuti pelajaran.
ADVERTISEMENT
“Dia cuma nyaksikan papan tulis dan orang lalu lalang,” kata dia.
Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Murid M sudah kembali duduk seperti biasa di kursi sejak Kamis (9/1). Tunggakan SPP Rp 180 ribu juga sudah dilunasi oleh relawan.