Kasus Mutilasi 'Cor' di Sumbar: Tersangka Goreng-Makan Daging Kaki Korban

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pria di Pesisir Selatan dimutilasi gara-gara pinjam duit Rp 400 ribu. Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pria di Pesisir Selatan dimutilasi gara-gara pinjam duit Rp 400 ribu. Dok. Istimewa

Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi kasus mutilasi seorang pria bernama Periwisata (32 tahun) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Korban dibunuh, dimutilasi, lalu dicor dalam bak mandi oleh Bobi (34)—temannya.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan pada Kamis (12/6), diketahui ternyata tersangka menggoreng potongan daging bagian kaki korban kemudian memakannya.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro, mengatakan tindakan menggoreng dan memakan daging korban ini terungkap dalam adegan antara ke-9 atau 10. Total, ada 18 adegan yang diperagakan pelaku saat rekonstruksi.

"Serpihan daging bagian kaki diiris kecil-kecil oleh pelaku, lalu digoreng," ujar Yogie saat dihubungi kumparan, Jumat (13/6).

Ingin Mencoba

Dari hasil pemeriksaan, menurut Yogie, tidak ada alasan tertentu yang membuat tersangka memakan daging korban. Tersangka mengaku hanya ingin mencoba.

"Tidak ada tujuan tertentu (memakan daging). Pengakuannya memang hanya mau coba, makanya digoreng," kata Yogie.

"Jadi setelah membunuh, memutilasi, dan mengecor jasad korban, tersangka kembali ke kafe tempat tinggalnya untuk menggoreng dan memakan daging korban," sambung Yogie.

Pinjam Uang, Ditolak

Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Marco Prandina/Getty Images

Jasad korban yang tinggal kerangka ini ditemukan dalam bak mandi pada 5 April 2025. Kamar mandi itu merupakan bekas sarang walet, si pemilik bangunan ingin melakukan renovasi.

Dari keterangan tersangka, korban dibunuh malam hari pada Maret 2023 di dalam kamar Kafe Karisma. Kafe ini bersebelahan dengan bangunan sarang walet tersebut.

"Korban datang seorang diri ke tempat pelaku. Korban datang dengan meminjam uang sebanyak Rp 400 ribu kepada pelaku, namun ditolak," ujar Yogie.

Penolakan ini memicu keributan antara korban dan pelaku, hingga korban dipukul mengunakan balok kayu.

Setelah korban dipastikan tewas, pelaku menggorok leher pelaku menggunakan parang, sedangkan tubuh korban digergaji beberapa bagian.

"Pelaku memotong leher, perut, dan kedua kaki korban dan selanjutnya tubuh korban yang sudah terpotong-potong tersebut dipindahkan ke bak mandi bekas sarang walet," imbuhnya.

Yogie mengungkapkan alasan tersangka melakukan mutilasi kepada tubuh korban agar muat dimasukkan ke dalam bak mandi. Setelah itu, bak mandi dicor tersangka mengunakan semen untuk menghilangkan jejak.

Kasus Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Setelah rekonstruksi kasus itu, penyidik mempersiapkan penyerahan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan.

"Kami menunggu Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman lebih-kurang 15 kurungan penjara," kata Yogie.