Kasus Mutilasi di Madiun: Dwi Jadi Tersangka, DPR Minta Dihukum Mati

Polda Jawa Timur menetapkan Dwi Bagus Martono (40) sebagai tersangka pembunuhan istri siri, Dini Hardiyanti (30), dan anak tirinya, AGEF (4), di Kota Madiun. Ia dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman maksimalnya hukuman mati.
“Yang bersangkutan adalah suami siri dari korban,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing di Mapolda Jatim, Selasa (27/10).
Berawal dari Cekcok di Hotel
Menurut Roy, Dwi dan Dini berjanji merayakan ulang tahun anak Dini di sebuah hotel di Madiun pada 19 September 2026. Hari itu istri sah Dwi meminta dijemput. Dwi lalu beralasan kepada Dini bahwa mobilnya rusak. Dini, yang menunggu di hotel, menelepon dan bertanya, “Kok saya dibiarkan?”
Esoknya, 20 September, Dwi mendatangi hotel dan keduanya cekcok. Dwi mencekik Dini hingga tewas. Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menyebut inti pertengkaran itu.
“Intinya korban merasa tidak diperhatikan lagi," kata Arbaridi.
Jasad Dini dibawa ke mobil. Di sana AGEF juga dicekik. Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, ada kekhawatiran anak itu akan menjadi saksi.
“Makanya ikut dihabisi,” ujar Roy.
Roy menyebut hubungan Dwi dan Dini selama ini harmonis, tanpa jejak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia menyebut pemicunya “emosi sesaat”.
Jasad Dibakar, Digiling, lalu Dibuang ke Sungai
Untuk menghilangkan jejak, tersangka membakar jasad kedua korban, memutilasinya, menggilingnya dengan mesin pencacah, lalu membuangnya ke sungai. Mesin seharga Rp 13 juta itu dibeli dari Gresik dan tiba di Madiun pada 23 September 2026.
Polisi menyita Pajero Sport, satu sepeda motor, wadah berisi bahan bakar, ponsel, dan perhiasan yang kini diperiksa laboratorium forensik. Tim Labfor Polda Jatim dan Polres Madiun Kota sudah mengolah TKP di rumah tersangka, rumah orang tuanya, dan sebuah jembatan.
“Penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman perkara,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama.
Kasus ini terungkap atas laporan kehilangan yang dibuat keluarga Dini. Keluarga kehilangan kontak dengan Dini dan AGEF sejak 20 September. Karena Dwi disebut sebagai orang terakhir yang bersama korban, keluarga melapor ke polisi pada 7 Oktober. Dwi ditangkap di Jombang pada Minggu (25/10) malam.
DPR Dorong Hukuman Mati
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi memeriksa kejiwaan tersangka. Jika tersangka terbukti sadar saat beraksi, ia meminta pasal pembunuhan berencana diterapkan dengan hukuman mati.
“Ini sangat biadab!” kata Sahroni.
Anggota Komisi III Nasir Djamil menilai tersangka layak diancam hukuman mati dan meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan orang lain.
Sementara Bimantoro Wiyono mendukung hukuman mati sesuai Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023. Sementara Rudianto Lallo mengapresiasi polisi dan meminta hukuman setinggi mungkin.
Keluarga Minta Hukuman Maksimal
Pengacara keluarga korban, Ikbal Sermaf, mengatakan keluarga menuntut hukuman mati.
“Ini pembunuhan yang paling sadis sekali,” ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (26/10). Ibu kandung dan adik Dini masih diperiksa penyidik.
Sosok Tersangka
Dwi dan Dini menikah siri di Kalimantan. Polisi menyebut usia pernikahan dua tahun, sedangkan keluarga menyebut sekitar tiga tahun. Menurut Roy, istri sah Dwi tidak tahu soal pernikahan itu. Seorang tetangga di Madiun, Sunarsih, menyebut Dwi tidak pernah bergaul dengan lingkungan dan jarang di rumah.
