news-card-video
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kasus Mutilasi Freezer: Korban Jadi Buron Sejak 2017, Dibunuh Sepupu pada 2023

21 Maret 2025 14:58 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggiring pelaku menaruh jasad Jefry Rarun yang termutilasi, Marcellino Rarun. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggiring pelaku menaruh jasad Jefry Rarun yang termutilasi, Marcellino Rarun. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Marcellino Rarun (24 tahun) membunuh sepupunya, Jefry Rarun (52), pada Desember 2023, lalu memutilasi tubuh hingga 8 bagian dan memasukkannya ke freezer.
ADVERTISEMENT
Siapa Jefry?
Jefry merupakan buronan kasus penipuan, telah menjadi tersangka sejak tahun 2017. Kasusnya dilaporkan ke Polres Jakarta Utara dan diusut tim penyidiknya.
Pada 14 Maret 2025, tim Polres Jakarta Utara mendapatkan titik keberadaan Jefry di kompleks Villa Regency, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Saat polisi menyambanginya, barulah diketahui bahwa Jefry telah dibunuh dan tubuhnya dimutilasi dan disimpan di freezer daging.
"Polisi mendapatkan titik di Pasar Kemis itu, yang kemudian didapati kalau pelaku ini sudah menjadi korban mutilasi dari tersangka MR," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kamis, (21/3).

Bekerja sebagai Wiraswasta

Menurut Baktiar, Jefry selama ini bekerja sebagai wiraswasta, memiliki bengkel. Marcellino ikut dengan korban. Sejak kecil, Marcellino sudah tinggal dengan korban.
ADVERTISEMENT

Motif: Dendam Kesumat Kerap Dikasari dari Kecil

"Pelaku kesal karena kerap disiksa oleh korban, dan juga sakit hati setelah merasa sering dimanfaatkan atau diperalat," kata Baktiar.
Baktiar melanjutkan, "Sejak kecil, pelaku sering mendapatkan kekerasan dari korban karena memang mereka tinggal berdua, posisi pelaku ini yatim piatu."
"Sehingga pada tahun 2023, tepatnya bulan Desember, pelaku memiliki rencana pembunuhan pada korban," katanya.

Menikam 7 Kali Pakai Pisau Dapur

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menunjukkan barang bukti kasus mutilasi Jefry Rarun, Jumat (21/3/2025). Foto: Dok. kumparan
Dari hasil pemeriksaan, pelaku membunuh korban dengan cara menikam leher dan dada korban sebanyak 7 kali menggunakan pisau dapur.
"Setelah korban tewas, pelaku memotong tubuh korban menjadi 8 bagian. Kepala, tangan kanan, tangan kiri, kaki kanan sampai batas dengkul, kaki kiri sampai batas dengkul, telapak tangan kiri, pinggang sampai batas dengkul, dan bagian badan, menggunakan gergaji dan pisau yang telah disiapkan. Selanjutnya potongan tubuh korban disimpan di dalam kamar mandi," ujar Baktiar.
ADVERTISEMENT
Sehari kemudian, Marcellino membuang organ dalam korban, beserta gergaji dan pisau, ke Kali Duta Tangerang yang tidak jauh dari lokasi pembunuhan untuk menghilangkan jejak. Sementara, potongan tubuh korban disimpan dalam plastik dan diletakkan di kamar mandi.

Bau Busuk lalu Beli Freezer

Barang bukti freezer tempat simpan jasad Jefry Rarun yang dimutilasi 8 bagian ditunjukkan di Polresta Tangerang, Jumat (21/3/2025). Foto: Dok. kumparan
Lalu, karena bau busuk timbul, pelaku membeli satu unit freezer daging untuk menyimpan potongan tubuh korban.
"Freezer itu dibelinya dan disimpan di sebuah bengkel milik korban yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku memindahkan satu per satu potongan tubuh korban menggunakan kantong plastik dengan menggendarai motor dari lokasi pembunuhan ke bengkel tempat freezer berada," ujar Baktiar.
Setelah semua bagian tubuh terkumpul, pelaku mengikat freezer menggunakan rantai dan menggembok freezer, selanjutnya membiarkannya.
ADVERTISEMENT

Bengkel Disita Bank

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dan jajaran menunjukkan freezer tempat pelaku menaruh jasad Jefry Rarun yang termutilasi. Foto: Dok. kumparan
Pada Februari 2024, pelaku memindahkan freezer berisi delapan potongan tubuh korban menggunakan pikap lantaran bengkel tersebut disita oleh bank.
"Sejak Februari 2024, freezer berisi potongan tubuh korban tersebut disimpan di rumah yang juga dihuni oleh pelaku dan korban sampai akhirnya pada Maret 2025 ini ditemukan petugas kepolisian dari Jakarta Utara di kediamannya kawasan Pasar Kemis, Tangerang," ujar Baktiar.
Atas kasus ini, Marcellino dikenakan pasal Pembunuhan Berencana subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.