Kasus Narkoba AKP Oky Berawal dari Anggota Polsek Sepatan yang Bolos Dinas

29 Desember 2021 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narkoba. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menggelar jumpa pers terkait kasus penyalagunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo
ADVERTISEMENT
Zulpan mengatakan, selain AKP Oky, ada satu anggota Polri yang lebih dulu ditangkap dalam kasus ini. Dia adalah Bripka Roby Cahyadi.
Bripka Roby juga sudah dicopot dan dilakukan penahanan sama seperti AKP Oky. Pencopotan keduanya tertuang dalam ST/588/XII/KEP/2021 tertanggal 29 Desember 2021.
Zulpan menjelaskan terungkapnya kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu ini berawal Bripka Roby tak melaksanakan tugas pengamanan malam Natal. Setelah dicari dan berhasil ditemukan, Bripka Roby dilakukan tes urine.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (9/12). Foto: Ronny
"Dari seorang anggota Polsek Sepatan atas nama Bripka RC yang mana yang bersangkutan Bripka RC saat kemarin pengamanan malam natal, pengamanan gereja yang sudah ditugaskan kepada yang bersangkutan tapi yang bersangkutan tidak berada di tempat pengamanan yang semestinya," kata Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/12).
ADVERTISEMENT
"Semestinya berada di Pospam Gereja Santa Maria jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. Kemudian dicari dan ditelusuri Propam Polres Tangerang Kota akhirnya ditemukan tidak dalam keadaan tugas," sambungnya.
Menurut Zulpan, setelah diperiksa dan dilakukan pengembangan, kasus penyalagunaan narkoba ini turut melibatkan AKP Oky.
"Dilakukan pemeriksaan tes urine ternyata positif. Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata penggunaan narkotika ini jenis sabu juga libatkan Kapolsek Sepatan," tuturnya.
"Sehingga hal ini dilakukan pemeriksaan kepada Kapolsek dan ternyata terbukti," kata dia.