Kasus Operasi Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia: Beli Obat Klinik dari Online

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri. Foto: Dok. Istimewa

Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan praktik klinik kecantikan ilegal yang menyeret eks finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri. Jeni yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu memperoleh obat-obatan yang digunakan untuk pasien melalui pembelian di online shop.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengatakan temuan tersebut didapat setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

"Obat-obatan tersebut dibeli secara online dan diduga digunakan untuk diberikan kepada pasien," kata Teddy kepada kumparan, Selasa (5/5).

Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami legalitas serta kelayakan penggunaan obat-obatan tersebut dalam praktik kecantikan.

"Apakah obat-obatan tersebut boleh dipergunakan atau tidak, masih kita dalami lebih lanjut," ujarnya.

Dari hasil sementara, polisi menduga pembelian obat secara online itu telah dilakukan sejak awal klinik kecantikan tersebut beroperasi.

"Dugaan sementara seperti itu, ini masih terus kita dalami, kalau dari berjalan klinik, berarti diduga pelaku membeli dari tahun 2019," pungkasnya.

Jeni Rahmadial Fitri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik klinik kecantikan ilegal di Pekanbaru, Riau. Klinik yang dikelolanya diketahui tidak memiliki izin resmi.

Dia diduga menjalankan praktik sebagai dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Praktik itu dijalankan oleh Jeni di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.

Korban Facelift Cacat Permanen

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang mengalami luka serius usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow lift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.

"Setelah tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hingga infeksi serius di bagian wajah dan kepala," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro.

Foto salah satu korban praktik kecantikan ilegal eks finalis Putri Indonesia Jeni Rahmadial Fitri. Foto: Dok. Istimewa

Korban bahkan mengalami luka bernanah, pembengkakan, hingga harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam.

"Akibatnya, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh, serta luka panjang di area alis," ujarnya.

Polisi mengungkap, korban Jeni tidak hanya satu orang. Sejauh ini terdapat sekitar 15 korban yang mengalami kerusakan pada wajah akibat tindakan yang dilakukan tersangka.

"Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," ucapnya.

Polda Riau pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan, serta memastikan klinik yang didatangi memiliki izin resmi dari instansi berwenang.