Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Periksa Eks Kades dan Kades Sagara Jaya

21 Februari 2025 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro.
 Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri tengah mendalami kasus dugaan penyalahgunaan lahan di wilayah pesisir Bekasi yang melibatkan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di area perairan laut.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 19 saksi, termasuk mantan Kades dan Kades Sagara Jaya.
“Saat ini kita sudah memeriksa 19 orang saksi, di mana 10 orang saksi selaku pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, 2 orang saksi selaku pemohon yaitu pemilik SHM yang diduga tidak sah, kemudian 3 orang saksi selaku tim support petugas PTSL. Kemudian mantan Kades Sagara Jaya dan Kades Sagara Jaya, serta 2 orang saksi dari perangkat RT/RW Desa Sagara Jaya,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam penyelidikan, Bareskrim menemukan dugaan penerbitan 93 SHM di Desa Sagara Jaya dan Hurip Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan PT MAN sebagai pihak yang mengajukan permohonan sertifikat. Hingga saat ini, 12 pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi telah diperiksa terkait kasus ini.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam pembongkaran pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Foto: Dok. Humas PSDKP KKP
“Kita saat ini sudah memeriksa 12 orang saksi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi,” ujarnya
Djuhandhani menambahkan, penyidik telah melakukan pengecekan fisik ke lokasi pagar laut di Desa Sagara Jaya dan Hurip Jaya bersama tim Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi serta Inspektorat Kementerian ATR/BPN RI.
“Kemudian, dari tindak lanjut, kami saat ini juga mengirim, sudah mengirim undangan, mungkin untuk minggu depan ini untuk memeriksa beberapa pihak dari Kementerian, Lembaga, dan instansi pemerintah terkait penerbitan sertifikat kepada masyarakat dan perusahaan di wilayah perairan laut di Desa Sagara Jaya dan Desa Hurip jaya,” katanya.
ADVERTISEMENT