Kasus Paling Disorot Komisi III: Rudy Soik, Dini Sera Dilindas Ronald Tannur

27 Desember 2024 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers catatan kinerja akhir tahun, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).  Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers catatan kinerja akhir tahun, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI menyoroti beberapa kasus yang mencuat selama 2024. Hal ini kemudian juga sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama kepolisian, kejaksaan, KPK, hingga Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Salah satunya, temuan dalam kasus Ipda Rudy Soik yang batal di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) hingga tewasnya Dini Sera Afrianti.
“Jadi kami sudah mendapatkan konfirmasi Ipda Rudy Soik yang tadinya akan di PTDH-kan, karena menginfokan BBM ilegal. Kami sudah mendapatkan informasi bahwa Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH,” ungkap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun di Ruang Rapat Komisi III di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
Habiburokhman menilai perlu adanya evaluasi terkait keputusan PTDH tersebut dengan mempertimbangkan kembali pedoman peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Termasuk memproses penegakan hukum secara transparan.
Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur (kedua kiri) saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Foto: Moch Asim/ANTARA FOTO
Kasus menarik lainnya, kata Habiburokhman, mengenai tewasnya Dini Sera yang dibunuh oleh sang kekasih Ronald Tannur. Dalam kasus tersebut, hakim memutuskan untuk memvonis bebas Ronald.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan penelusuran, Komisi III menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam bentuk suap yang dilakukan oleh tiga orang hakim PN Surabaya. Yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Fenomenal juga menurut saya, mengenai RDPU terkait kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Meninggal dunia karena ditabrak dan dilindas oleh Ronald Tannur yang awalnya hakimnya membebaskan, tetapi setelah RDPU, kita kejar terus," tutur dia.
"Akhirnya didapatkan ternyata di balik vonis bebas tersebut terjadi tindak pidana korupsi berbentuk suap,” imbuhnya.
Ia menambahkan, kasus berikutnya mengenai tewasnya tahanan bernama Bayu Adhityawan. Dalam RPDU bersama Polda Sulawesi Tengah, Habiburokhman mengatakan, terdapat fakta menarik yaitu ditemukan penganiayaan oleh oknum polisi.
“Kami meminta waktu itu Kapolda Sulawesi Tengah untuk mengejar lagi nih. Ada apa sampai orang meninggal? Ternyata setelah RDPU ditemukan fakta bahwa meninggal tidak wajar karena dianiaya dan pelakunya (Bripda CH) dikenakan PTDH,” tuturnya.
ADVERTISEMENT