Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Temukan Program SMK Al-Zaytun Tak Terdaftar
·waktu baca 2 menit

Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus hukum yang melibatkan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Terbaru polisi menemukan program studi SMK Al-Zaytun tidak terdaftar.
Hal itu ditemukan penyidik usai melakukan rapat koordinasi dengan pihak Kemendikbud Ristek.
"Melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Diknas, didapatkan informasi bahwa tidak ditemukan daftar program studi SMK dengan atas nama Yayasan Pendidikan Islam (YPI) ataupun Al-Zaytun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (25/7).
Penyidik akan menyelidiki lebih lanjut temuan tersebut. Ramadhan mengatakan Bareskrim akan memanggil pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait SMK yang terafiliasi dengan YPI atau Al-Zaytun.
"[Akan melakukan pemeriksaan terhadap] Diknas Provinsi Jabar terkait SMK yang terafiliasi dengan YPI atau Al-Zaytun," jelas Ramadhan.
Ada beberapa kasus yang diduga melibatkan Panji Gumilang. Di antaranya dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Selain itu Panji Gumilang juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi hingga penggelapan dana.
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mendalami perkara tersebut.
Ramadhan pada Senin (24/7) mengatakan penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 30 saksi terkait kasus Panji Gumilang. Dari jumlah tersebut, 20 di antaranya ialah saksi ahli.
"Ada pun daftar terhadap saksi ahli tersebut adalah 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE, 2 ahli sosiologi, 1 ahli labfor," jelas Ramadhan pada Senin (24/7).
