Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kasus Panti Rehab Narkoba di Semarang: Penganiayaan Jadi Tradisi, 1 Pasien Tewas
17 Maret 2025 20:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Seorang pasien rehabilitasi narkoba di Kota Semarang, berinisial Y (25 tahun), tewas dianiaya 12 orang penghuni panti rehabilitasi tersebut. Ke-12 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Semarang, Kombes M. Syahduddi, mengatakan peristiwa ini terjadi pada 2 Maret 2025. Awalnya korban dijemput dari rumahnya di Weleri, Kabupaten Kendal, ke pondok rehabilitasi terletak di Sendangguwo, Semarang, itu.
"Pemilik yayasan yang juga tersangka, Gus Yongki, dihubungi ibu korban untuk perawatan di yayasan rehab. Atas informasi tersebut Gus Yongki perintahkan empat orang untuk menjemput ke rumah paman korban di Weleri," ujar Syahduddi dalam jumpa pers, Senin (17/3).
Ternyata di dalam mobil, korban dianiaya oleh empat tersangka yang menjemputnya yakni YEBN (41), ME (28), TMA (24), dan KA (35). Penganiayaan ini terjadi karena korban dianggap melawan mereka.
"Dalam perjalanan korban meronta dan menendang bagian dalam kursi mobil. Di dalam mobil dilakukan penganiayaan. Sampai di tempat rehabilitasi, korban melakukan perlawanan atau pun meronta atau menolak direhab. Oleh beberapa tersangka dilakukan penganiayaan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan itu kemudian berlanjut di dalam panti rehabilitasi. Korban kembali dianiaya oleh tersangka lainnya yakni MRA (19), GHR (25), RA (29), MAE (20), RM (25) warga Bekasi, MZR (19) warga Jakarta, dan MRM (22).
"Karena kondisi parah, korban dibawa ke RSUD KRMT Wongsonegoro di Kecamatan Tembalang. Karena luka yang diderita, korban dinyatakan meninggal. Ketika dinyatakan meninggal, korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk autopsi. Terungkap ada kekerasan benda tumpul di kepala hingga pendarahan di otak," ujar dia.
Penganiayaan Jadi Tradisi
Berdasarkan pengakuan para pelaku, penganiayaan itu merupakan tradisi yang dilakukan kepada pasien rehab yang baru.
"Setelah di panti rehabilitasi ada semacam tradisi dari yayasan itu. Ditemukan alat pukul, tradisi pemukulan bagi yang kena narkoba. Mereka (10 tersangka) masuk ke yayasan juga begitu," imbuh Syahduddi.
ADVERTISEMENT
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (3) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan hingga menyebabkan tewas. Sementara itu terkait perizinan yayasan, Syahduddi mengatakan sebenarnya perizinan mereka lengkap.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Syahduddi.