Kasus Payudara Waria Bandung: Kolagen Kedaluwarsa, Disuntik Tanpa Izin

24 Juli 2023 17:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rlis kasus suntik payudara ilegal di Polresta Bandung pada Senin (24/7).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rlis kasus suntik payudara ilegal di Polresta Bandung pada Senin (24/7). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengamankan seorang waria berinisial T (56 tahun) lantaran melakukan penyuntikan kolagen secara ilegal. Akibat perbuatannya, sejumlah korban yang menerima suntikkan dari pelaku mengalami demam bahkan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengatakan kasus itu bermula ketika salah seorang korban yang juga merupakan waria datang ke salon milik pelaku di Soreang, Kabupaten Bandung.
"Bahwa betul pada tanggal 4 Juni 2023 ada warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntikkan kolagen," kata dia didampingi Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, di Polresta Bandung pada Senin (24/7).
Rilis kasus suntik payudara ilegal di Polresta Bandung pada Senin (24/7). Foto: Dok. Istimewa
Ketika itu, korban datang ke salon milik pelaku dengan maksud untuk membesarkan payudara. T kemudian menyuntikkan kolagen tanpa seizin korban.
Selang empat hari usai disuntik oleh pelaku, korban mulai mengalami panas di bagian dada dan demam. Korban kemudian memutuskan melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Niatnya untuk membuat memiliki payudara, tersangka saudara T (56) ini melakukan suntik kolagen tanpa izin kepada korban," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Polisi lantas menyelidiki kasus ini dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Berdasarkan pemeriksaan, terungkap bahwa kolagen yang disuntikkan oleh pelaku sudah kedaluwarsa.
"Kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka berikut barang buktinya yaitu kolagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar," ujar dia.
Rilis kasus suntik payudara ilegal di Polresta Bandung pada Senin (24/7). Foto: Dok. Istimewa
Sementara pelaku mengaku, dirinya sudah membuka praktik sejak tahun 2001 lalu. Tiap bulan, ada sekitar 4 pasien yang didominasi waria datang untuk disuntik kolagen. Untuk tiap penyuntikan, pelaku mematok tarif senilai Rp 2 juta.
"Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempatnya tersangka dan tersangka menyuntikkan dengan kolagen tersebut," kata dia.
"Yang meninggal itu di sekitar bulan Juni 2023, namun masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Pelaku mengaku mendapatkan barang farmasi tersebut secara online. Kusworo memastikan polisi sedang memburu penjual barang farmasi tersebut. Pelaku kini berstatus sebagai DPO.
"Masih ada seorang tersangka yang masih dalam DPO kami, namun identitas sudah kami dapatkan," tandas dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 UU Kesehatan kemudian Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.