Kasus Pelarungan ABK WNI di Laut Somalia, 2 Petinggi PT MTB Jadi Tersangka

20 Mei 2020 22:34 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penetapan tersangka terkait kasus ABK WNI yang dilarung ke laut Somalia. Foto: Dok Polda Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penetapan tersangka terkait kasus ABK WNI yang dilarung ke laut Somalia. Foto: Dok Polda Jateng
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan 2 petinggi PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) terkait kasus pelarungan jasad ABK WNI yang bekerja di kapal berbendera China, Luqing Yuan Yu.
ADVERTISEMENT
Keduanya ialah Sutriyono (45) dan Muhamad Hoji (54) yang merupakan warga Kabupaten Tegal. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Diketahui PT MTB bergerak di bidang penempatan tenaga kerja ABK ke luar negeri dan berkantor di Talang, Kabupaten Tegal. Dalam kasus pelarungan tersebut, PT MTB merupakan pihak penyalur salah seorang ABK WNI berinsial H yang jenazahnya dilarung di laut Somalia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Budhi Haryanto, mengatakan keduanya ditetapkan tersangka karena merekrut dan menempatkan ABK di kapal berbendera China tanpa SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia). SIP2MI merupakan surat yang dikeluarkan Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Konferensi pers penetapan tersangka terkait kasus ABK WNI yang dilarung ke laut Somalia. Foto: Dok Polda Jateng
"Artinya bahwa si pemilik perusahaan ini tidak sah atau tidak berhak memberangkatkan tenaga migran ketika dia tidak punya izin," kata Budhi di Mapolda Jateng, Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
Budhi menjelaskan, dari keterangan para saksi, ABK yang lolos dari kapal tempatnya bekerja itu mengaku diperlakukan tidak manusiawi saat bekerja.
"Yang lolos itu cerita di dalam kapal mereka diperlakukan tidak manusiawi," jelasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna, menambahkan kedua pelaku menjalankan aksi tersebut selama 2 tahun.
Keduanya sudah memberangkatkan 231 ABK ke kapal asing melalui kerja sama dengan agency PT Xianggang Xinhai Shipping Co, Ltd. Dari kerja sama itu, PT MTB mendapat fee USD 35 per ABK per bulan.
"Dari hasil perekrutan dari PT Xianggang Xinhai Shipping terima fee dari agensi sebesar USD 35 dolar per bulan per ABK. Diterima lewat rekening," tegasnya.
Konferensi pers penetapan tersangka terkait kasus ABK WNI yang dilarung ke laut Somalia. Foto: Dok Polda Jateng
Iskandar mengatakan, ada 2 ABK WNI yang meninggal di kapal berbeda. Dua video ketika jenazah ABK tersebut dilarung viral hingga berujung pada penyelidikan kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Yang meninggal di kapal Lu Qing Yu 623 bernama Herdianto, yang ini ditangani oleh Mabes. Yang di kapal Fu Yuan Yu 1218 atas nama Taufik Ubaidillah, ini beralamat di Jawa Tengah," kata Iskandar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 85 dan 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.