Kasus Pelecahan di Lampung Timur Dinilai Jadi Bukti RUU PKS Harus Dilanjutkan

7 Juli 2020 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerkosaan yang dilakukan oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPTPPA) Lampung Timur terhadap anak di bawah umur dikecam.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, kasus ini menunjukkan pentingnya landasan hukum bagi korban kekerasan seksual. Sebab, pelecehan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang yang seharusnya melindungi korban.
"Kekerasan seksual itu bisa dari mana saja. Dalam kasus ini, orang yang memiliki otoritas juga bisa melakukan pelecehan. Ini menunjukkan pentingnya membangun perlindungan bagi korban pelecehan agar aman dan nyaman. Makanya kita perlu undang-undang sebagai landasan," kata Diah dalam keterangannya yang diterima kumparan, Selasa (7/7).
Anggota Fraksi PDIP ini mengatakan, tidak adanya landasan hukum membuat perlindungan terhadap korban pelecehan seksual semakin sulit. Sehingga RUU PKS menjadi penting untuk kembali dibahas.
"Kasus pelecehan di Lampung Timur ini memberikan bukti nyata bahwa UU PKS tetap harus dilanjutkan. Tanpa adanya payung hukum, tetap mungkin terjadi penyelewengan juga. Lihat saja kasus PPTPPA di Lampung Timur ini buktinya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Diah kembali menegaskan RUU PKS perlu dibahas. Sehingga ke depan korban dapat mendapatkan perlindungan secara pasti dengan hukum dan aturan yang berlaku.
"Untuk itu, saya dari PDIP mendesak UU PKS tetap dibahas. Sebab tanpa ada jaminan hukum yang kuat, korban pelecehan cenderung akan melapor. Karena bisa aja korban kembali menjadi korban pelecehan tanpa ada perlindungan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kadis PPPA Provinsi Lampung, DA, memperkosa NV (14) yang dititipkan di safe house oleh orang tuanya untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Saat ini, DA telah dinonaktifkan sembari menunggu proses hukum berjalan.
Sementara itu, RUU PKS sudah dicabut dalam pembahasan Prolegnas 2020. Hal itu diputuskan dalam rapat Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 2 Juli saat evaluasi Prolegnas bersama Menkumham Yasonna Laoly.
ADVERTISEMENT