Kasus Pelecehan 400 Anak di Malaysia: Terdapat Korban Disabilitas dan Autis

13 September 2024 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak disabilitas. Foto: Art_Photo/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak disabilitas. Foto: Art_Photo/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pelecehan seksual di panti asuhan Malaysia melibatkan total 402 anak dan remaja berusia satu hingga 17 tahun. Dari jumlah tersebut, terungkap di antaranya merupakan penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
“Kami sedang melakukan proses pemindahan korban ke shelter di Bukit Beruntung, Cheras dan Seremban mulai kemarin. Awalnya korban ada 402 orang, namun setelah proses screening kami menemukan ada anak autis, cacat dan sakit," tutur Inspektur Jenderal Polisi Malaysia, Razarudin Husain, Jumat (13/9), seperti dikutip dari Berita Harian Malaysia.
Dalam pernyataan terbarunya, Razarudin juga mengungkap rincian usia para korban; 57 orang berusia di bawah 4 tahun, 198 orang umur 5 hingga 12 tahun, 115 orang berusia 13 hingga 17 tahun, dan 14 orang berumur lebih dari 18 tahun. Total yang telah diidentifikasi ada 384 orang.
“Mereka (anak disabilitas dan sakit) ditempatkan dalam perawatan JKM (Departemen Kesejahteraan Sosial). Namun delapan korban lainnya belum diketahui usianya dan masih menunggu Kementerian Kesehatan serta wawancara dengan pengurus rumah amal yang bersangkutan,” tambahnya.
Inspektur Jenderal Kepolisian Kerajaan Malaysia Razarudin Husain. Foto: Mohd RASFAN/AFP
Menurut laporannya, anak-anak di panti asuhan yang diduga terkait dengan Global Ikhwan Service and Business (GISB) itu telah terpisah dari orang tuanya sejak usia dua tahun.
ADVERTISEMENT
Hasil intelijen menemukan seluruh anak yang terlibat menjalani proses tumbuh kembang secara utuh di rumah panti asuhan tersebut.
“Informasi intelijen menemukan bahwa anak-anak ini akan dipisahkan dari keluarganya sejak usia dua tahun dan mereka akan ditempatkan di rumah panti asuhan," tambahnya.
Total 392 anak yang diselamatkan di Op Global di Negeri Sembilan dan Selangor pada Rabu (11/9), masing-masing 202 laki-laki dan 190 perempuan, telah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Ilustrasi perundungan. Foto: Nana Margono/Shutterstock
Razarudin mengatakan pihaknya menerima 13 laporan dan tujuh berkas penyidikan dibuka sesuai Pasal 31(1)(a) UU Anak 2001 dan Pasal 14 UU Pelanggaran Seksual Terhadap Anak 2017, sejak 2 September.
Penyidikan juga dilakukan sesuai Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 dan KUHP, serta dirujuk ke kementerian dan lembaga lain untuk mengidentifikasi pelanggaran sesuai dengan tindakan terkait.
ADVERTISEMENT
“Kita juga perlu melihat (apakah) anak-anak yang perlu bersekolah, tetapi tidak mendapatkan fasilitas yang layak karena ini juga merupakan pelanggaran berdasarkan UU Pendidikan tahun 1996," ungkap Razarudin.
“Selain itu, kita akan lihat apakah fasilitas pendidikan yang berada di bawah GISB itu terdaftar di Kementerian Pendidikan atau tidak. Kalau pendidikannya keagamaan, negara (otoritas agama) yang menentukan status izin, lisensi, atau persetujuan (pengoperasiannya),” katanya.