Kasus Pelecehan Dokter Klinik Kampus: Satgas PPKPT Unri Gandeng Ahli Medis-Hukum

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Klinik Pratama Unri Sehati 1, Klinik milik Universitas Riau, Pekan Baru. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Klinik Pratama Unri Sehati 1, Klinik milik Universitas Riau, Pekan Baru. Foto: Dok. Istimewa

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Riau (Unri) menggandeng sejumlah ahli untuk menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual di klinik kampus.

Terduga pelaku merupakan seorang dokter pria dan korban yang melapor ke Satgas PPKPT sudah mencapai 30 orang.

Ketua Satgas PPKPT Unri, Separen, mengatakan seluruh laporan yang masuk kini telah masuk tahap pemeriksaan, klarifikasi, serta pendalaman kronologis dari para saksi.

"Sejak tanggal 27 kemarin sudah tahap pemeriksaan terhadap laporan yang masuk. Saksi ada 30 orang dan seluruhnya mahasiswi," kata Separen dikutip Kamis (30/4).

Menurutnya, jumlah saksi masih berpotensi bertambah, mengingat dugaan peristiwa ini disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

"30 ini dari mahasiswi dan kita belum tahu lagi apakah ada yang lain. Karena kejadiannya sudah beberapa tahun lalu, kami berupaya proses ini cepat selesai sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Satgas juga memastikan dugaan pelecehan terjadi di lingkungan kampus, tepatnya di Klinik Pratama Unri Sehati 1, lokasi tempat terduga pelaku menjalankan praktik.

Satgas Gandeng Ahli

Pemeriksaan terhadap terduga pelaku segera dilakukan dengan melibatkan tim ahli, mulai dari ahli medis hingga hukum.

"Terduga pelaku secepatnya kita periksa karena akan menghadirkan ahli medis, ahli hukum, psikolog dan ahli di kedokterannya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Unri, Armia, menyebut dokter tersebut sudah dinonaktifkan sejak 27 April 2026.

"Terduga pelaku telah dinonaktifkan sementara dari tugas dan tanggung jawabnya guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan," ucap Armia.