Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kasus Pembobolan Rekening, Ilham Bintang Nilai Pegawai Indosat Layak Jadi Saksi
22 Juli 2020 20:51 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus pembobolan rekening jurnalis senior Ilham Bintang sudah masuk meja hijau. Saat ini, kasusnya masuk pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Sejumlah saksi terkait kasusnya sudah dihadirkan di persidangan. Termasuk Ilham Bintang pun sudah bersaksi.
Terkait persidangan kasus itu, Ilham Bintang menilai costumer service di Gerai Indosat di Bintaro Jaya layak menjadi saksi. Costumer service yang dimaksud ialah orang yang melayani penggantian SIM card oleh salah satu pelaku pembobolan rekening Ilham Bintang.
"Perlu (dihadirkan) karena dia lah yang nampaknya menurut saya bisa mengungkap, dia tak memenuhi SOP," kata Ilham saat dihubungi wartawan, Rabu (22/7).
Dalam dakwaan, disebut bahwa salah satu pelaku bernama Arman datang ke gerai Indosat itu untuk meminta SIM card baru nomor Ilham Bintang. Ia berbekal KTP palsu atas nama Ilham Bintang.
Saat di gerai itu, ia dilayani oleh costumer service bernama Nur Mahamadeyah. Proses dilalui dengan mulus dan Arman pun mengantongi SIM card tersebut.
ADVERTISEMENT
Ilham menilai pengadilan perlu mengungkap apa yang terjadi di gerai tersebut. Sebab ia menilai SIM card nomornya bisa dengan mudah didapat orang lain dengan bermodal KTP palsu.
"CCTV itu kan ada juga beredar itu, itu cuma 6 menit untuk dapatkan itu, menurut saya itu terlalu sedikit (cepat), karena kalau kita coba juga bikin simulasi paling sedikit itu satu jam sebenarnya (dapat SIM card baru)," kata Ilham.
Ilham mempertanyakan bagaimana bisa pihak Indosat memberikan SIM card baru dengan mudah. Padahal, apabila dicek, nomor HP miliknya masih aktif saat berada di Australia. Ia menduga ada sejumlah SOP yang tak dipatuhi.
"Saat sebelum saya berangkat pun saya mendaftarkan untuk paket roaming itu selama di Australia. Menurut saya, kan anggapan asumsi saya, dia kan sinyal saya kan ada, kelihatan di mana kan. Mereka bisa luput ketika orang itu datang minta ganti, katakanlah lupa, tapi kenapa SOP tak dipenuhi," kata Ilham.
ADVERTISEMENT
Ia menduga ada prosedur yang tidak dilakukan oleh petugas costumer service yang melayani. Mulai dari memeriksa kelengkapan identitas, keterangan penggunaan kartu, hingga tagihan bulanan.
"Contohnya kan kalau yang saya perhatikan itu waktu saya ketemu lihat CCTV-nya, saya kan minta formulirnya lihat dong, dia hanya mengisi nomor KTP saya di formulir itu tapi semua isian misalnya 3 panggilan akhir, terus tagihan bulan itu enggak ada di dia," kata Ilham.
Bahkan, kata Ilham, bukan KTP yang diperlihatkan ke costumer service tersebut, melainkan hanya menyebutkan nomornya saja. Sebab, saat Ilham meminta untuk melihat formulir yang diisi orang yang mengaku dirinya, tak ada salinan KTP yang disertakan.
"Bukan KTP, masih nomor KTP saja, karena saya ketika minta bisa enggak lihat fotocopy KTP-nya. mau lihat tandatangan KTP-nya, petugasnya minta maaf 'kami lupa fotocopy KTPnya'. Ini gila, katakan dia tidak sekongkol tapi kan akibat kelalaiannya saya rugi," kata Ilham.
"Poin saya begini sebernanya, apakah orang itu tidak bersalah secara hukum tidak bersekongkol, kan pidananya begitu enggak sekongkol. Tapi kan dia jelas diberhentikan karena kesalahannya. diberhentikan karena kesalahannya, akibat kerugiannya ke saya," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, Ilham Bintang menilai perlunya petugas costumer service Indosat itu dihadirkan dalam persidangan. kumparan sudah mencoba menghubungi pihak kejaksaan yang menangani perkara ini, tapi belum ada jawaban.
Sebelumnya, ada lima orang yang didakwa bersekongkol melakukan pembobolan rekening Ilham Bintang. Mereka adalah Desar atau Erwin, Teti Rosmiati, Wasno, Amran Yunianto alias Jos, dan Pegik. Mereka didakwa dengan UU ITE. Khusus Desar alias Erwin, ia juga didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kerugian Ilham Bintang atas kasus ini mencapai ratusan juta rupiah atas dibobolnya dua rekening bank miliknya di Commonwealth dan BNI.
Atas persekongkolan tersebut, kelimanya didakwa dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 363 ayat (2) KUHP.
ADVERTISEMENT
Khusus Desar alias Erwin, ia juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.