Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi: Orang Tua ini Juga Lakukan Eksploitasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pembunuhan anak oleh orang tuanya di Bekasi, Senin (13/1/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pembunuhan anak oleh orang tuanya di Bekasi, Senin (13/1/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Suami istri berinisial SD (22) dan AZR (19) membunuh anaknya yang masih berusia 3 tahun di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Selain membunuh anaknya, kedua pelaku juga diduga melakukan tindak eksploitasi.

"Kalau dikatakan eksploitasi ya mungkin kita bisa menafsirkan seperti itu," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya pada Senin (13/1).

Wira menambahkan, kedua pelaku dan anaknya acap kali berpindah-pindah dan tak mempunyai tempat tinggal yang tetap. Ketika mengemis pun, pelaku sering kali membawa anaknya. Eksploitasi diduga dilakukan ketika mengemis.

"Aktivitas orang tua yang melakukan kegiatan sehari-hari yang mana kegiatannya adalah mereka mohon maaf, mengemis ataupun meminta-minta yang secara otomatis (anaknya) ikut," ucap dia.

Wira menyebut, pelaku pernah tinggal di Cirebon lalu beralih ke Cikarang hingga Tambun. Usai membunuh korban di Tambun, pelaku pun diduga hendak kembali ke Cirebon. Namun, polisi berhasil menangkap mereka di Karawang.

"Berkat ketelitian rekan-rekan penyidik di lapangan, sampai Karawang saja sudah cukup," kata dia.

Tampang suami istri yang habisi nyawa anaknya di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
Tampang suami istri yang habisi nyawa anaknya di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa

Adapun korban, menurut Wira, meninggal dunia karena dianiaya kedua pelaku lantaran kesal korban muntah usai meminum susu yang diberikan oleh seseorang. Namun demikian, polisi tak menemukan barang bukti susu yang dikonsumsi oleh korban ketika melakukan olah TKP.

"Untuk susu apakah keracunan atau tidak nanti akan kami telusuri lebih lanjut, karena kita kemarin pada saat melakukan pendalaman di sana tidak ditemukan di mana itu (susu)" ujar dia.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 e dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.