Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kasus Pembunuhan Bocah Dilakban di Lebak: Pelaku Cemburu ke Ibu Korban
23 September 2024 16:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kasus pembunuhan bocah perempuan Aqilatunnisa (4 tahun) tidak hanya bermotif utang. Tapi ada kecemburuan asmara.
ADVERTISEMENT
Rupanya salah satu tersangka Saenah cemburu dengan ibu korban karena dekat dengan tersangka lainnya, Rahmi. Saenah dan Rahmi sesama perempuan.
"Pelaku SA (Saenah) ini menaruh kecemburuan kepada ibu korban karena sering dekat dengan pelaku RH (Rahmi). Jadi pelaku SA dan RH ini memiliki penyimpangan seksual hubungan sesama jenis," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara saat konferensi pers, Senin (23/9).
Selain itu, Saenah yang merupakan otak pembunuhan itu juga tidak suka dengan sikap ibu korban. Menurut dia, ibu korban suka mengganggu anaknya.
"Pelaku SA dan RH sakit hati karena perlakuan ibu korban saudari A. Katanya ibu korban sering memarahi anak dari pelaku SA. Kemudian berkaitan juga dengan utang piutang pinjol, jadi pelaku SA dan RH ini punya utang pinjol sebesar Rp 75 juta dengan menggunakan aplikasi milik ibu korban," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Utang pinjol
Dalam kasus ini SA dan RH ditangkap polisi di Cilegon, Jumat (20/9). Polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya yakni, Emi, Yayan dan Ujang di wilayah Kabupaten Pandeglang pada Sabtu (21/9). Uang jadi alasan mereka terlibat dalam kasus ini.
"Untuk pelaku EM, atas perintah pelaku SA dan RH itu diiming-iming imbalan uang sebesar Rp 50 juta untuk membantu proses pembunuhan. Dan untuk kedua pelaku laki-laki yakni UJ dan YY ini atas perintah pelaku SA dan RH itu membantu membuang mayat korban dan diberikan imbalan uang sebesar Rp 100 ribu," kata Kemas.
Saat ini, para pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cilegon. Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Khusus pelaku Saenah dan Rahmi, polisi menambahkan Pasal 55 lantaran menjadi otak dalam pembunuhan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Dan ini akan diberikan sanksi terberat, dan sudah kita komunikasikan dengan pihak kejaksaan untuk hukuman maksimal dalam penuntutannya," tandas Kemas.
Jasad Aqilatunnisa ditemukan di pinggir Pantai Batu Gong, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Kamis (19/9). Ia tergeletak di atas bebatuan pinggir pantai, wajahnya dilakban.
Korban merupakan warga Kelurahan Ciwedue, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten. Dia dilaporkan hilang sejak Selasa (17/9) siang.
Aqilatunnisa hilang di dalam rumah usai ditinggal sang ibu sebentar yang pergi menjemput sang ayah yang berada tidak jauh dari kediaman mereka.