news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kasus Pembunuhan di Depok: Argiyan Ikat dan Tinggalkan Pacarnya yang Masih Hidup

23 Januari 2024 13:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Argiyan Arbirama (20), yang membunuh mahasiswi inisial KRA (20), menjalani rekonstruksi di sebuah kontrakan, di Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Argiyan Arbirama (20), yang membunuh mahasiswi inisial KRA (20), menjalani rekonstruksi di sebuah kontrakan, di Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Argiyan Arbirama (20), pelaku pembunuhan di Sukmajaya, Kota Depok, menjalani reka adegan di rumah kontrakannya di Jalan Belacus Gang Hajid Daud, Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (23/1).
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu adegan, terungkap bahwa Argiyan mencekik korban yang merupakan pacarnya, Kayla Rizki Andi (20), di kamar karena menolak diajak berhubungan intim.
Setelah memperkosa, Argiyan mengikat korban yang sudah dalam kondisi lemas. Saat itu korban masih dalam kondisi hidup.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus Argiyan Arbirama (20) yang membunuh mahasiswi inisial KRA (20) di sebuah kontrakan, di Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Argiyan lalu mengirim pesan WA ke ibunya bahwa ada perempuan tewas di kontrakan karena dia cekik. Setelah itu dia pergi melarikan diri.
"Jadi saat meninggalkan korban menurut keterangan pelaku korban masih bergerak dan pelaku menghubungi ibunya, memberitahukan bahwa ada korban yang diikat di rumah," kata Kasubdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard, di lokasi, Selasa (23/1/2024).
Polisi menggelar rekonstruksi kasus Argiyan Arbirama (20) yang membunuh mahasiswi inisial KRA (20) di sebuah kontrakan, di Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Korban diketahui meninggal saat ibu pelaku datang ke rumah untuk melihat kondisi dari korban," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Namun terkait penyebab kematian korban, Rovan mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan kedokteran forensik.
"Nanti kita koordinasikan dengan kedokteran forensik untuk kan ada visum untuk menerangkan penyebab kematian dari korban," bebernya.
Tersangka Argiyan Arbirama (20), yang membunuh mahasiswi inisial KRA (20), menjalani rekonstruksi di sebuah kontrakan, di Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Argiyan ternyata juga pernah memperkosa dua wanita, salah satunya hamil dan hendak melahirkan.