Kasus Pembunuhan di Taman Pancing Denpasar: Dibunuh-Jual Motor demi Judol

10 November 2024 8:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mayat. Foto: Ground Picture/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mayat. Foto: Ground Picture/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sesosok mayat ditemukan di pinggir Taman Pancing, Desa Pemogan, Kota Denpasar, Bali pada Kamis (7/11) pagi. Mayat itu mengenakan baju hitam, dengan celana panjang abu-abu.
ADVERTISEMENT
Kondisi mayat ditutupi kain selimut, dan hanya menampakkan kakinya. Mayat itu juga dalam kondisi yang mengenaskan, ada darah berlumuran di tubuhnya. Lehernya juga digorok.
Polisi akhirnya menyelidiki temuan tersebut, dan mendapati bahwa mayat itu adalah korban pembunuhan dan motornya dijual pelaku untuk judi online (judol).
Bagaimana fakta-faktanya?, berikut kumparan rangkum:
Korban Dibunuh, Identitas Raib
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengkonfirmasi, bahwa mayat itu adalah korban pembunuhan. Saat diperiksa, tak ada identitas yang bisa ditemukan pada mayat tersebut, mulai dari dompet hingga kartu identitas.
"Mengingat korban nihil identitas ditemukan di TKP dan pada badan korban, maka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim," katanya.
ADVERTISEMENT
Korban Juru Parkir Tunagrahita
Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Diketahui, korban merupakan disabilitas intelektual atau tunagrahita bernama I Komang Agus Asmara (26).
I Komang adalah juru parkir yang bekerja di Jalan Cokroaminoto, Kota Denpasar.
Korban Dibunuh Tukang Roti, Motor Korban Dijual demi Judi Online
Sementara pelaku adalah Agus Sugianto (31). Pelaku dan korban saling mengenal, karena Agus kerap melintas di sekitar jalan Cokroaminoto itu.
Awalnya, pelaku membujuk korban untuk menggadaikan motornya sebesar Rp 6 juta, sebagai modal untuk bermain judi online pada September 2024. Pelaku berjanji memberikan korban motor baru apabila menang. Beberapa bulan kemudian, Pelaku menebus pembayaran gadai motor korban lantaran tak kunjung menang.
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
Pelaku kembali membujuk korban menggadaikan motornya karena tak memiliki modal berjudi pada awal November 2024. Korban yang memiliki keterbelakangan mental terbujuk rayu dan menyerahkan STNK dan BPKB motornya.
ADVERTISEMENT
Pelaku tak menggadaikan tapi justru menjual motor korban senilai Rp 5 juta. Pelaku kemudian mengajak korban bermain judi online di rumahnya pada Rabu (6/11).
"Pelaku yang main, korban (nonton) duduk bareng," katanya.
Modal Habis, Lalu Korban Dibunuh
Duit Rp 5 juta itu perlahan habis. Saat bermain judi online bersama, modal pelaku menipis sisa Rp 600 ribu saja. Pelaku was-was, kemudian ia berniat menghabisi korban.
Pelaku kemudian menggorok leher korban setelah sempat cekcok dengan cutter pada Kamis (7/11) sekitar pukul 20.00 WITA.
"Pada saat itu karena bersama-sama sambil main, korban lengah langsung dicekik, dipiting, kakinya dijepit langsung dieksekusi pelaku," katanya.
Pelaku lalu membuang cutter, helm, dan baju parkir korban ke sungai tersebut dan meninggalkan lokasi kejadian. Nahasnya, Pelaku melanjutkan bermain judi online di suatu tempat. Pelaku kembali ke lokasi kejadian memastikan korban tewas sekitar pukul 22.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sejumlah tempat dan lokasi kejadian di rumahnya di sekitar wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (8/11) pukul 02.00 WITA.
Pelaku Ditembak di Kaki Kiri oleh Polisi
Polisi menembak kaki kiri pelaku karena berusaha melarikan diri. Polisi tengah mencari barang bukti kejahatan pelaku. Salah satu di antaranya adalah cutter.
Pelaku kini ditahan dan telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 20 tahun penjara.