Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Hampir 2 Tahun, Masih Gelap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Amalia Mustika Ratu (23), korban pembunuhan di dalam Alphard di Subang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Amalia Mustika Ratu (23), korban pembunuhan di dalam Alphard di Subang. Foto: Dok. Istimewa

Nyaris 2 tahun, kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Kabupaten Subang, Tuti (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (22) belum juga berhasil ditemukan pelakunya. Polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus itu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, bahkan menyebut pihak kepolisian sudah membuat hotline atau layanan pengaduan bila ada masyarakat yang mendapatkan informasi seputar kasus itu. Informasi yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat mendukung alat bukti yang telah diperoleh polisi.

"Kita sudah menyiapkan hotline yang bisa dihubungi nanti kita akan melakukan pendalaman terkait informasi itu dan kita berharap dari informasi-informasi yang kita berikan itu betul betul akurat dan bisa mendukung upaya pengungkapan," kata dia di Mapolda Jabar pada Jumat (19/5).

"Hotline-nya ini 082246469946. Kalau ada terkait informasi subang bisa hubungi ini. Iya, nanti bisa apabila ada informasi terkait kasus Subang kepada nomor tersebut," kata Ibrahim.

124 Saksi Diperiksa

Adapun sejauh ini, Ibrahim mengatakan total sudah ada 124 saksi yang dimintai keterangan oleh polisi. Selain itu, polisi juga sudah melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik. Hasilnya, belum ada DNA yang identik.

"Data terbaru dari reserse, uji labfor itu sudah dilakukan sebanyak 49 DNA yang dicocokkan. Jadi dengan profil yang ada di sekitarnya. Karena enggak ada yang identik. Seandainya ada yang identik maka otomatis jadi tersangka," ucap dia.

Ibrahim menyebut penetapan tersangka tak dapat asal dilakukan oleh polisi. Namun, ada sejumlah prosedur yang mesti ditempuh oleh penyidik untuk menentukan tersangka. Polisi pun terbuka seandainya ada warga yang hendak menyampaikan informasi terkait kasus tersebut.

"Tidak serta merta mendapatkan informasi yang ada kemudian kita bisa melakukan atau menetapkan seseorang menjadi tersangka. Penetapan seseorang sebagai tersangka itu mempunyai pertanggungjawaban hukum sehingga penyidik tidak boleh gegabah," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, anak dan ibu yang dibunuh itu bernama Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (22). Mereka ditemukan meninggal dunia di dalam bagasi mobil jenis Alphard dengan kondisi mengenaskan bersimbah darah pada tanggal 18 Agustus 2021.