Kasus Pembunuhan Suami Siri di Bali Gara-gara Uang Rp 400 Juta

6 Februari 2025 16:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kasus pembunuhan suami siri berinsial SKR (61) ternyata bukan cuma masalah asmara. Hal ini juga dipicu oleh masalah uang senilai Rp 400 juta.
ADVERTISEMENT
SKR dibunuh oleh pria berinsial PPR (41). SKR dan PPR merupakan suami siri dari seorang perempuan berinsial MS (32), sebelumnya MS disebut istri sah dari PPR.
"Dua-duanya itu ternyata sama-sama nikah siri," kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat dihubungi wartawan, Kamis (6/2).
Haselo mengatakan, PPR dan MS awalnya menjalani pernikahan siri selama 10 tahun. Hubungan mereka tidak berjalan mulus sehingga MS meninggalkan PPR.
MS kemudian menjalani hubungan nikah siri dengan SKR selama delapan tahun. SKR yang bekerja sebagai pemandu wisata itu memberikan uang senilai Rp 400 juta kepada MS.
Belakangan, hubungan MS dengan SKR juga retak. MS kembali rujuk dengan PPR. SKR keberatan kemudian sering ke rumah PPR menagih uang itu kepadanya dan MS.
ADVERTISEMENT
"(Kalau MS) sudah kembali sama suami yang pertama, korban minta, "kembalikan dong uang saya," kata Laorens meniru ucapan SKR.
Polisi tak mau menyebutkan tujuan SKR memberikan uang Rp 400 juta kepada MS.
PPR dan SKR cekcok saat dalam proses penyelesaian masalah itu. PPR emosi dan menusuk SKR dengan senjata tajam.
"Mungkin karena ada hal tidak terima jadi cekcok, langsung saling sikat," sambungnya.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada senin (3/1) sekitar pukul 14.30 WITA. SKR ditusuk PPR di bagian dada kiri dan perut sebelah kiri lalu dipukul hingga terkapar.
Usai melakukan aksinya, PPR langsung meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke kantor polisi.
Dalam kasus ini, PPR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT