Kasus Pembunuhan Wartawati: Apakah Pergerakan Jumran ke Luar Kota Diketahui?

8 April 2025 21:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan wartawati, Selasa (8/4/2025). Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan wartawati, Selasa (8/4/2025). Dok: kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota TNI AL Kelasi Satu, Bahari Jumran (25 tahun), membunuh Juwita (25), wartawati yang merupakan kekasihnya.
ADVERTISEMENT
Motif pembunuhan adalah Jumran yang tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi Juwita.
Jumran berdinas di Lanal Balikpapan, Kalimantan Timur, dan pembunuhan terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Apakah kepergian Jumran dari Balikpapan ke Banjarbaru diketahui satuannya?
"Masalah apakah ada yang mengetahui pelaku ini bergerak dari Balikpapan, itu juga sudah dilaksanakan oleh Pom untuk pengecekan," kata Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, dalam konpers di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4).
Wira pun menjelaskan bagaimana Jumran menempuh perjalanannya: "Bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada 21 Maret 2025, dan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada 22 Maret 2025."

Janji Usut Bila Ada Oknum Lain

Wira lantas menjawab pertanyaan apakah ada oknum TNI lain yang terlibat?
ADVERTISEMENT
"Kalau (oknum TNI) lebih dari satu, AL berjanji akan mengejar siapa itu. Tapi kita tidak boleh berasumsi, kita bicaranya perkara hukum berdasarkan alat bukti bukan asumsi," ujarnya.
"Jadi selesai ini bukan berarti lepas, tidak. Pengacara, teman-teman media, dan kami, akan mengawal proses ini sampai tuntas. Tidak ada keraguan," lanjut dia.

Soal Pemerkosaan sebelum Pembunuhan

Wira menuturkan bahwa pihaknya telah menggelar rekonstruksi perkara dengan. "33 reka adegan tidak menghilangkan kejadian-kejadian. Terkait rudapaksa, apakah ada atau tidak, kami tidak membuat reka adegannya karena akan kami buktikan di persidangan berdasarkan alat bukti," katanya.
Wira melanjutkan, "Rudapaksa ya, langkah-langkahnya, kita akan ajukan cek DNA, itu sudah diajukan, ini yang belum diserahkan ke Odmil, ini akan kita susulkan. Kedua, forensik digital, ini butuh waktu, akan kami susulkan juga."
ADVERTISEMENT