Kasus Pembunuhan Yosua: Foto Yosua di Kelab Malam; Sambo Gugat Jokowi & Kapolri

30 Desember 2022 7:29 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali berlanjut Kamis (29/12). Ada sederet fakta baru dalam lanjutkan kasus ini. Termasuk soal Ferdy Sambo yang mulai 'melawan' pemecatan dirinya dari Polri.
ADVERTISEMENT
Berikut rangkumannya:

Foto Yosua di Kelab Malam Jadi Bukti

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan 35 bukti untuk meringankan ke majelis hakim. Isinya meliputi foto, video dan berupa bundelan putusan dan dokumen kepolisian lainnya.
Salah satu yang diserahkan adalah foto Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama ajudan Sambo lainnya, Daden, berada di kelab malam.
Foto itu diserahkan dan ditayangkan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana ini dengan terdakwa Sambo-Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
Foto Daden dan Yosua dkk di klub malam. Foto: Dok. Istimewa
"B10 [Bukti nomor 10]: foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam," sebut kuasa hukum Putri-Sambo saat membacakan daftar bukti yang diserahkan ke majelis hakim.
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menghadiri sidang dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: kumparan

Febri Diansyah Ngotot Beri Bukti Sambo dan Putri Plus Penjelasan

Bukti foto, video dan lainnya itu diserahkan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua. Pada saat penyerahan itu, Febri Diansyah, meminta kesempatan untuk menyertakan penjelasan dalam bukti tersebut. Ia ingin membantah sejumlah keterangan saksi sebelumnya dengan bukti-bukti itu.
ADVERTISEMENT
Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim. Kuasa hukum hanya diberikan kesempatan menyerahkan. Ketentuan acaranya mengatur begitu, kata majelis.
Tapi Febri tetap kekeh menyerahkan plus penjelasan dengan beralasan keberimbangan persidangan. Ia membandingkan dengan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu cukup.
Majelis hakim lalu menimpali bahwa kesempatan sama diberikan semua pihak, tapi penjelasan dan komentar lebih jauh soal alat bukti itu diberikan pada saat pembacaan pembelaan atau pleidoi.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Kegiatan Putri Candrawathi Sehari Usai Penembakan Yosua

Putri Candrawathi berkegiatan seperti biasa sehari setelah peristiwa penembakan Yosua. Bahkan istri Ferdy Sambo itu sempat mewawancarai seorang asisten rumah tangga (ART)
Hal itu disampaikan oleh Sartini alias Tini. Ia adalah ART Sambo dan Putri yang mulai bekerja pada 3 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Sartini menjadi salah satu saksi kasus pembunuhan Yosua. Namun lantaran tidak hadir, keterangannya pada BAP dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
Dalam keterangan BAP yang dibacakan jaksa, Sartini menjelaskan bahwa dia menjadi ART untuk rumah Saguling, Jakarta Selatan. Terdapat 3 lantai di rumah tersebut, tetapi ia hanya tahu lantai satu saja. ART lain yang tinggal di sana termasuk Damson, Diryanto alias Kodir, dan Rojiah alias Jiah.
"Membersihkan rumah bantu-bantu Susi [ART Sambo-Putri] untuk memasak," kata Tini menjelaskan tugasnya selaku ART sebagaimana keterangan pada BAP tertanggal 5 Agustus 2022.
Sejak tiba di rumah Saguling pada 2 Juli dan mulai bekerja pada 3 Juli, Tini mengaku belum bertemu dengan Putri Candrawathi. Ia sempat mendengar Putri Candrawathi tiba dari Magelang pada 8 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
"Saya tahu Ibu datang dari Magelang, namun saya tidak melihat langsung," ujar Tini dalam BAP.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Sambo Tegur Saksi

ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo beberapa kali sempat menegur bawahannya terkait peristiwa di rumah Magelang. Mantan Kadiv Propam itu berulang menyebut bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang itu ilusi.
Hal itu disampaikan Kombes Sugeng Putut Wicaksono dalam keterangannya pada BAP yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12). Ia adalah Sekretaris Biro Provost Divisi Propam Polri yang pernah diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan Yosua.
Keterangan Sugeng ini dibacakan jaksa karena tidak hadir di hadapan persidangan. Dalam keterangannya, Sugeng mengaku mengetahui kejadian di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022, sekitar pukul 20.15 WIB. Informasi diketahui dari Karo Provost saat itu, Brigjen Benny Ali.
ADVERTISEMENT
Setelah mendapatkan informasi itu, ia kemudian menghadap ke Karo Provost dan menanyakan kronologi kejadian. Sugeng pun ikut memeriksa di tiga saksi TKP saat itu, yakni: Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dari keterangan mereka, Sugeng kemudian mendapatkan cerita soal kronologis dan termasuk cerita di Magelang. Yakni dugaan pelecehan yang dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi.
"Kesan yang dapat saksi ambil dari cerita tersebut adalah terdakwa Putri merasa terancam dengan korban Yosua, hal itu yang menyebabkan senjata Yosua diamankan," kata Sugeng dalam keterangan yang dibacakan jaksa.
Lalu pada suatu momen di kantor Provost, saat bersama Kombes Harun dan Kombes Agus Nurpatria sedang melakukan interogasi kepada saksi Richard, Ferdy Sambo datang ke ruang pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Ferdy Sambo menyatakan ingin berbicara empat mata dengan Richard," kata Sugeng dalam keterangannya.
Ia kemudian keluar dari ruang pemeriksaan menunggu di ruang tunggu yang berada di sana. Menurut dia, tak lama kemudian Sambo dan Richard Eliezer keluar dari ruangan.
"Setelah kurang lebih 10-15 menit kemudian, terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Richard keluar dari ruang pemeriksaan dan bergabung dengan saksi [Sugeng] di ruang tunggu pemeriksaan, dan menceritakan kepada saksi terkait hal-hal umum yang terjadi pada saat itu dan tidak ada hal-hal krusial," begitu keterangan Sugeng yang dibacakan jaksa.
"Intinya menurut saksi [Sugeng], kejadian yang terjadi di Magelang merupakan trigger, pemicu. Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi sudah lupa, saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa FS [Ferdy Sambo] bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, 'itu hanya ilusi'," lanjut jaksa.
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ditampilkan di layar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sambo Tak Terima Dipecat, Gugat Jokowi hingga Kapolri ke PTUN

Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia meminta pemberhentian tidak hormatnya sebagai anggota Polri dinyatakan tidak sah.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," begitu petitum Sambo dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/12).
Gugatan itu terdaftar pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan nomor registrasi 476/G/2022/PTUN.JKT.