Kasus Pemerasan TKA: Pegawai Kemnaker Ngaku Terima Uang ‘Terompet’ dan 'Ketupat'

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan calon TKA pada Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan calon TKA pada Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Harry Ayusman, mengaku menerima sejumlah uang dalam proses penerbitan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Total uang yang diterimanya mencapai Rp 70 juta.

Hal itu terungkap saat Harry dihadirkan secara virtual dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap calon TKA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2).

Mulanya, jaksa menggali riwayat jabatan Harry di Kemnaker. Harry mengaku sempat bertugas sebagai Kepala Seksi RPTKA Sektor Pertanian dan Maritim pada 2017-2018 lalu.

Harry memaparkan, tugasnya saat itu adalah melakukan wawancara melalui Skype kepada para pemohon RPTKA. Jaksa lalu mendalami soal aliran uang pemerasan kepada Harry.

"Baik, selama Saudara bertugas sebagai Kepala Seksi di RPTKA, apakah Saudara pernah menerima sejumlah uang baik dari agen yang mengurus RPTKA atau dari staf Saudara?" tanya jaksa.

"Pernah, Pak. Kami mendapatkan 2 mingguan," jawab Harry.

Uang tersebut diterima Harry melalui Ariswan Fauzi selaku staf Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemenaker. Kadang kala, uang juga diberikan oleh Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker, Alfa Eshad.

"Uang 2 mingguan ini nilainya berapa?" cecar jaksa.

"Total-total itu sudah kembalikan Rp 70.000.000," ungkap Harry.

"Enggak. Saat itu uang 2 mingguan itu berapa yang diterima selevel Kasi?" tanya jaksa.

"Kalau enggak salah Rp 1,5 juta, Pak. Rp 1,5 juta tiap 2 minggu," jelas Harry.

Harry mengaku tak tahu pasti asal usul uang yang diterimanya tersebut. Namun, ada beberapa istilah yang digunakan untuk menamakan uang itu.

"Ini di BAP saksi nomor 18 menjelaskan bahwa uang dua mingguan totalnya Rp 60 juta, kemudian ada uang Lebaran atau ketupat Rp 5 juta, dan uang terompet akhir tahun Rp 5 juta. Jadi totalnya 70 juta. Betul, Pak?" tanya jaksa.

"Betul," kata Harry mengakui.

Uang tersebut, menurut Harry sudah dikembalikan ke KPK.

Kasus Pemerasan Calon TKA

Dalam kasus ini, ada 8 pejabat Kemnaker yang didakwa melakukan pemerasan terhadap calon TKA, yakni:

  • Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023, Suhartono;

  • Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto;

  • Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono;

  • Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni;

  • Koordinator Analisis dan PPTKA 2021-2025, Gatot Widiartono;

  • Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe;

  • Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin;

  • Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025, Alfa Eshad.

Pengurusan RPTKA merupakan kewenangan Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker. Proses permohonannya dilakukan secara online di website tka-online.kemnaker.go.id. Di laman itu, pemohon wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.

Namun, para terdakwa diduga sengaja tak memproses permohonan RPTKA tersebut. Hal ini dilakukan agar para pemohon mendatangi langsung kantor Kemnaker dan menemui para terdakwa.

Dalam pertemuan itu, dibahas untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi. Apabila uang di luar biaya resmi tersebut tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.