Kasus Pemerkosaan di India Turun 16,79% Sejak Hukuman Mati Berlaku, Ini Datanya

14 Desember 2021 15:39 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Deretan peristiwa pelecehan seksual dan pemerkosaan makin marak di Indonesia. Mulai dari dugaan pemerkosaan yang menyebabkan mahasiswi Universitas Brawijaya bunuh diri di makam ayahnya di Mojokerto hingga kasus pemerkosaan 21 santriwati oleh Herry Wirawan di Bandung.
ADVERTISEMENT
Peristiwa keji tersebut pun menimbulkan kemarahan publik. Tak sedikit pula yang meminta para pelaku dihukum berat. Bahkan kalau bisa dihukum kebiri hingga hukuman mati.
Meski begitu, belum pernah ada satu pelaku pemerkosaan pun yang dihukum mati di Indonesia. Kalaupun ada, pelaku pemerkosaan tersebut juga melakukan kejahatan lain seperti menghabisi nyawa korban.
Dalam KUHP pasal 285 hingga 289, disebutkan ancaman hukuman bagi pelaku pemerkosaan paling lama adalah 15 tahun penjara. Apabila perbuatan tersebut berulang, hukumannya bisa ditambah sepertiga lagi menjadi 20 tahun penjara.
Apa yang terjadi di Indonesia sebetulnya mengingatkan publik tentang apa yang pernah terjadi di India. Dulu, negeri Bollywood itu tak memiliki ancaman hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
Kalau pun ada, itu juga karena korban dibunuh oleh para pelaku. Hingga kemudian pemerintah setempat mengambil langkah baru dengan menciptakan hukuman mati bagi para pemerkosa. Itu semua bermula sejak tahun 2013 lalu. Begini ceritanya.

Menilik Aturan Hukuman Mati India pada Kasus Pemerkosaan

Pada tahun 2013 silam, pengadilan di India menjatuhkan hukuman mati kepada empat pelaku pemerkosaan, yakni Vinay Sharma, Akshay Thakur, Mukesh Singh, dan Pawan Gupta.
Mereka adalah pelaku pemerkosaan ramai-ramai terhadap seorang mahasiswi di dalam angkutan umum di New Delhi tahun 2012. Para pelaku kemudian mendapat hukuman gantung di penjara berkeamanan maksimum Tihar.
Atas perbuatan mereka, sang korban--yang dijuluki Nirbhaya (artinya tanpa takut) oleh media--meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya setelah diperkosa oleh enam pria di dalam bus yang masih berjalan.
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock
Peristiwa keji itu menimbulkan kemarahan publik yang sangat besar. Sebuah protes besar muncul, diikuti oleh ribuan orang. Aksi ini dilakukan publik di New Delhi dan beberapa kota lainnya selama dua minggu, waktu yang dibutuhkan Nirbhaya untuk berjuang melawan rasa sakitnya sebelum tewas.
ADVERTISEMENT
Pemerintah lantas mengambil langkah cepat dengan mengumumkan sederet kebijakan agar membuat kota lebih aman bagi perempuan. Di antaranya, melakukan lebih banyak patroli di malam hari, membuat larangan bus berkaca gelap, serta melakukan pengecekan pengemudi bus.
Pada bulan Maret 2013 usai protes, pemerintah India mengumumkan undang-undang anti pemerkosaan. Isinya memuat tentang hukuman yang lebih keras terhadap pemerkosaan. Aturan tersebut juga lebih mengkriminalisasi sejumlah perilaku jahat, seperti menyebarkan gambar telanjang tanpa persetujuan dan mengintip perempuan telanjang.
Undang-undang baru tersebut juga mengubah definisi pemerkosaan secara lebih luas untuk mencakup pergumulan tubuh yang terjadi tanpa kesepakatan kedua pihak. Selain itu, pemerkosaan berulang dan pemerkosaan yang menyebabkan koma dapat dijatuhi hukuman mati.
Infografik Jangan Pernah Melecehkan Perempuan. Foto: kumparan
Pada April 2018, Kabinet India menyetujui hukuman mati bagi pemerkosa anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk mengatasi peningkatan kejahatan dengan kekerasan terhadap anak perempuan dan kaum wanita.
ADVERTISEMENT
Aturan ini juga memuat hukuman yang diperberat atas pemerkosaan anak perempuan di bawah usia 16 tahun, dari 10 tahun menjadi 20 tahun penjara. Pada pemerkosaan perempuan yang berusia 16 tahun ke atas, hukuman diperberat dari 7 menjadi 10 tahun penjara.
Perubahan peraturan ini dibuat menyusul adanya aksi protes besar-besaran yang kembali terjadi di India. Aksi tersebut merupakan buntut dari kasus pemerkosaan bergilir dan pembunuhan brutal seorang anak perempuan berusia 8 tahun serta kasus-kasus pemerkosaan lainnya terhadap anak perempuan.
Berdasarkan data laporan kasus pemerkosaan di India yang dimuat Statista, jumlah kasus pemerkosaan yang dilaporkan tahun 2014 ternyata justru lebih tinggi dari 2013, tahun dibuatnya undang-undang anti pemerkosaan yang baru. Tahun 2013, terdapat 33.707 laporan atas kasus pemerkosaan, sedangkan pada 2014, angka itu naik jadi 36.735 laporan.
ADVERTISEMENT
Namun, jumlah laporan kasus pemerkosaan menurun usai peraturan anti pemerkosaan anak disetujui oleh Kabinet India pada tahun 2018. Tercatat, ada 33.356 laporan pada 2018, kemudian turun menjadi 28.046 laporan pada tahun 2020. Artinya, kasus pemerkosaan di India turun 16,79 persen sejak 2013.
Meski begitu, banyak pihak menilai bahwa hukuman mati yang dicanangkan pemerintah ini hanyalah sebagai tanggapan atas kemarahan publik saja. Bukan merupakan aksi nyata untuk meningkatkan penuntutan kasus pemerkosaan.
Data pemerintah India pada tahun 2015-2016 menunjukkan bahwa sekitar 99,1% korban kekerasan seksual tidak melaporkan kasusnya ke polisi. Pada banyak kasus, pelakunya adalah suami dari korban sendiri. Data tersebut diambil oleh National Family Health Survey (NFHS) berdasarkan survei pada sekitar 700 ribu perempuan.
ADVERTISEMENT

Bagaimana dengan Indonesia?

Di Indonesia, hukuman mati masih menuai pro dan kontra. Namun menurut dosen Fakultas Hukum UGM, Fajri Matahati Muhammadin, ada hubungan antara hukuman mati dan keefektifan.
“Hukuman yang lebih berat tentu akan lebih membuat deterrence (efek mengancam) dibandingkan hukuman yang lebih ringan. Tapi, keras-lunaknya hukum tidak serta merta otomatis menurunkan atau menaikkan angka kejahatan,” ujar Fajri saat dihubungi kumparan, Senin (13/12).
Dia menambahkan, ada banyak faktor yang memengaruhi angka kejahatan. Misalnya, sejauh mana proses hukum berfungsi secara maksimal untuk merespon dugaan kejahatan seksual.
“Mau seringan atau seberat apa pun pidananya, kalau prosesnya tidak beres, ya, tidak akan menurunkan angka kejahatan. Hanya saja, perlu diperhatikan bahwa deterrence itu bukan satu-satunya pertimbangan dalam menentukan jenis hukuman. Salah satunya adalah memastikan bahwa hukuman yang diberikan harus setimpal dengan kejahatan yang diperbuatnya,” imbuh Fajri.
Infografik Aksi Keji Herry Wirawan. Foto: kumparan
Ia menilai, hukuman yang layak bagi pemerkosa seharusnya maksimal hukuman mati. Sebab, baginya, pemerkosaan merupakan kejahatan yang menggabungkan zina dan pemaksaan yang seringkali sangat jahat, sehingga bisa melukai bahkan membunuh korban. Terutama jika jumlah korban sangat banyak. Meski begitu, hukuman maksimal tak bisa dipukul rata pada semua kasus pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
Fajri mengatakan, hukuman mati untuk pemerkosaan bisa ditambahkan dalam amandemen KUHP jika pihak terkait telah sepakat. Ia pun menyayangkan RUU PKS atau RUU TPKS yang nampaknya tidak memunculkan hukuman mati untuk pidana pemerkosaan.
“Kalau menurut saya, sih, harusnya pemerkosaan tidak kontroversial kalau dikasih maksimal hukuman mati,” kata Fajri.
Sementara itu, Komisoner Komnas Perempuan Theresia Iswarini atau Rini justru menyebut tidak menyetujui hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan. Soalnya, hal itu merupakan bentuk pelanggaran hak hidup. Pada titik yang lain, hukuman mati juga merupakan bagian dari penyiksaan.
Oleh karena itu, Rini ingin penindakan pelaku kekerasan seksual hendaknya lebih fokus pada penegakan hukum yang benar, ketimbang membuat aturan hukuman mati.
“Yang dibutuhkan untuk menjerakan pelaku KS (kekerasan seksual) adalah penegakan hukum yang serius, bebas mafia dengan memastikan penerapan hukuman maksimal bagi pelaku sebagaimana diatur dalam berbagai aturan perundang-undangan. Jadi, penanganan yang luar biasa terhadap kejahatan luar biasa bisa terjadi dengan mengoptimalkan penerapan hukum, termasuk hukuman seumur hidup pada pelaku,” jelasnya, pada Senin (13/12).
Menghadapi pelecehan seksual (Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan)
Rini menambahkan, saat ini tantangan terbesar untuk menghukum seorang pelaku kekerasan seksual adalah budaya patriarki yang ada dalam hukum Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal ini tampak dari definisi pemerkosaan yang masih sempit, hingga minimnya aturan terkait kekerasan seksual yang tidak diatur dalam KUHP. Selain itu, KUHAP juga dianggap masih terlalu fokus pada pelaku ketimbang korban.
“Ditambah lagi dengan cara pandang APH (aparat penegak hukum) yang kerap menyalahkan korban dan dianggap berkontribusi pada terjadinya tindak pidana, dan kemudian berkonsekuensi pada rendahnya hukuman,” kata Rini.
Ia berharap, pemerintah sebaiknya tetap memastikan upaya pemulihan korban, seiring dengan usaha mengoptimalkan penerapan hukum bagi pelaku.
Selama ini, korban kekerasan seksual sering mengalami banyak hambatan dalam mencari keadilan. Misalnya, minimnya fasilitas dan infrastruktur pemulihan. Selain itu, korban kerap mengalami keterbatasan pendamping yang punya kapasitas dan perspektif korban yang kuat.
ADVERTISEMENT
“Hal ini disumbang dari minimnya atau bahkan tidak adanya kebijakan yang memikirkan pemulihan korban dan berkonsekuensi pada minimnya atau ketiadaan anggaran,” ujar Rini.
Lantas, apa hukuman yang layak bagi seorang pemerkosa? Apakah Indonesia dapat mencontoh India yang menerapkan hukuman mati?