Kasus Pemerkosaan Turis Prancis dan Italia Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 Juli 2018 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pemerkosa WN Prancis (tengah). (Foto: Dok. Polda NTT)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pemerkosa WN Prancis (tengah). (Foto: Dok. Polda NTT)
ADVERTISEMENT
Kasus pemerkosaan yang menimpa turis Prancis dan Italia kini memasuki babak baru. Penyidik Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), melimpahkan berkas perkara kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka Constantinus Andhi Putra ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Senin (9/7).
ADVERTISEMENT
"Pelaku pemerkosaan WNA sudah kita kirimkan tahap satu berkas perkara ke Kejari Labuan Bajo," ujar Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa K Wardana kepada kumparan, Senin (9/7).
Aksi pemerkosaan yang menimpa turis Prancis itu terjadi di Labuan Bajo pada Selasa (12/6) lalu. Korban pada saat itu tengah melancong sendirian dan bertemu dengan pelaku. Saat itu pelaku menawarkan jasa menemani korban untuk berwisata ke Air Terjun Cunca Wulang.
Usai mengantarkan korban ke objek wisata tersebut, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya. Saat itu, korban pun langsung shock. Lantaran khawatir dengan kondisi korban, pelaku lantas membawanya ke RS Siloam dan meninggalkannya di sana.
Selang satu hari setelah memerkosa turis Prancis, Constantinus memerkosa seorang turis Italia. Dalam peristiwa itu, Constantinus juga merampas tas milik korban sebelum pergi meninggalkannya sendiri di atas bukit.
Labuan Bajo (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Labuan Bajo (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Pelaku bahkan sempat mencekik leher korban dan mengancam akan membawa teman-temannya untuk diperkosa ramai-ramai. Usai melancarkan aksinya itu, pelaku pun berupaya untuk melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kurang dari dua pekan setelah peristiwa tersebut, Constantinus berhasil ditangkap kepolisian di Pelabuhan Waikelo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Warga Ende tersebut ditangkap pada Jumat (22/6) sekitar pukul 06:30 WITA saat hendak melarikan diri ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku kini dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.