Kasus Pemukulan Anak Komut Bank Jatim Diambil Alih Polda DIY dari Polres Sleman

7 Juni 2022 13:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Polda DIY, Senin (6/6/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Polda DIY, Senin (6/6/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda DIY mengambil alih kasus pemukulan yang dialami anak komisaris utama Bank Jatim Bryan Yoga Kusuma diduga melibatkan 2 oknum polisi berinisial LV dan AR. Kasus itu sebelumnya ditangani Polres Sleman.
ADVERTISEMENT
"Kemarin pada hari Senin kita simpulkan untuk ditarik dan kemarin sudah diserahkan ke Polda penanganannya," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto ditemui di SCH, Sleman, Selasa (7/6).
Yuli menjelaskan bahwa alasan penarikan ini agar tidak terjadi konflik kepentingan. Terlebih pihak yang berseteru dengan Bryan yang diketahui berinisial KN juga membuat laporan di Polres Sleman.
"Sehingga dari LP yang dengan korban inisial B itu ditangani oleh Polda DIY, sedangkan LP satunya lagi tetap ditangani oleh Polres Sleman," ujarnya.
"Kenapa harus ditarik di Polda karena ini adalah dua pihak yang saling lapor sehingga kalau di dalam penyidikan supaya tidak terjadi konflik kepentingan di situ maka salah satunya akan ditarik oleh satuan yang lebih atas dalam hal ini akan ditangani oleh Direktorat kriminal umum Polda DIY," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Yuli juga menjelaskan bahwa pada Minggu (5/6) lalu pengacara Bryan datang ke Polda DIY untuk melaporkan peristiwa ini. Akan tetapi Polres Sleman sudah membuat laporan polisi model A karena korban Bryan belum bisa dimintai keterangan.
Lanjutnya, sebelum kuasa hukum Bryan ini meminta agar kasus ditangani Polda DIY, jajaran Polda DIY juga telah mengambil alih.
"Kemarin ada informasi bahwa pihak pengacara menginginkan kasusnya dengan pelapor dari kuasa hukum B untuk ditarik di Polda, maka sebelum ada permintaan dari pengacara pun kita sudah mengambil alih, kita sudah memutuskan untuk peristiwa yang LP A di Polres itu kita tarik di Polda DIY," pungkasnya.
Dalam kasus ini, ada dua LP yang ditangani di Polda DIY yaitu kasus dugaan pidana penganiayaan dengan korban Bryan ditangani Ditreskrimum Polda DIY. Lalu untuk kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oknum polisi berinisal LV dan AR ditangani Propam Polda DIY.
ADVERTISEMENT
Sementara kasus yang ditangani Polres Sleman adalah laporan dugaan penganiaaya dengan pelapor KN yang tak lain pihak yang berseteru dengan Bryan. Kemudian kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Bryan saat lari dari Polres Sleman.