Kasus Pemukulan Hakim PN Jakpus Ditangani Polres Jakpus

Polisi membenarkan peristiwa pemukulan yang dilakukan pengacara Desrizal terhadap Ketua Majelis Hakim PN Jakpus HS dan seorang hakim anggota berinisial DB. Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengatakan, kasus itu ditangani oleh Polres Jakarta Pusat.
“Itu ditangani Polres Jakarta Pusat. Coba ke Polres saja,” kata Syaiful saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
Menurutnya Polsek Kemayoran tidak menerima laporan terkait pemukulan tersebut.
“Itu saya tidak tahu. Kita tidak dapat laporannya. Coba ke Polres,” kata Syaiful.
Sebelumnya Humas PN Jakarta Pusat Makmur mengatakan peristiwa itu terjadi pada pukul 16.00 WIB. Saat itu majelis hakim sedang membacakan putusan sidang perdata antara Tomy Winata, yang diwakili oleh kuasa hukum Desrizal, melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
"Kuasa hukum penggugat inisial D berdiri dari kursi kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang bacakan pertimbangan putusan. Dia menarik ikat pinggang dan tali itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," kata Humas PN Jakarta Pusat Makmur, di lokasi, Kamis (18/7).
Serangan dari Desrizal mengenai ketua majelis hakim, HS di bagian kening. Selain itu, serangan itu juga mengenai hakim anggota berinisial DB.
Korban tengah melakukan visum untuk kemudian melaporkan ke kepolisian.
