Kasus Pencabulan Biarawan di Depok: Korban Tolak Lanjutkan Kasus, Pelaku Bebas

27 Agustus 2020 13:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Kasus pencabulan terjadi di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, Depok, Jawa Barat sekitar setahun lalu. Pelaku diduga merupakan pemilik panti yang juga seorang biarawan bernama Angelo Ngalngola.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sebenarnya telah diusut polisi pada September 2019. Pelaku saat itu sudah ditangkap dan ditahan. Namun, setelah 120 hari ditahan, tersangka terpaksa dibebaskan karena polisi kesulitan melengkapi keterangan saksi dan bukti.
Terkait hal itu, Kasatreskrim Polres Depok Kompol Wadi Sabani mengatakan kasus itu berawal dari laporan Peksos dan KPAI ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 13 September 2019.
Dalam penyelidikan diketahui, ada tiga anak panti yang menjadi korban pencabulan Angelo. Mereka ialah F dan RN yang berusia sekitar 20 tahun dan satu korban lainnya masih di bawah umur.
"Jadi awalnya itu dari salah satu yang umur 21 ini F. Si F sedang tidur tuh dia kebangun karena merasa ada yang gerayangi badannya. Ternyata saat dia kebangun itu si pelaku sedang menciumi dan menggerayangi badannya dan ngemutin alat kelaminnya. Nah dia kaget kebangun," kata Wadi kepada kumparan, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
F kemudian menceritakan peristiwa itu ke teman-temannya yang juga mengalami hal serupa. Ia juga menceritakan hal itu ke pihak sekolah hingga akhirnya berbuah laporan polisi.
Penyidik kemudian memeriksa para korban dan menangkap pelaku. Wadi memastikan peristiwa pencabulan itu memang ada karena juga diakui oleh pelaku. Dia pernah mengalami hal yang saya dan dilakukan lagi saat dia menjadi biarawan.
"Si tersangka ngakui iya. Karena infonya dia pernah alami seperti ini jadi dia kebawa," kata Wadi.
Masalah untuk menjerat hukum Angelo terjadi saat penyidik menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Berkas itu dinilai belum lengkap. Masih ada keterangan saksi yang perlu ditambahkan.
"Dari situ penyidik cek lagi ke korban mau manggil lagi para korban mau periksa lagi korban, tambahan. Tapi ternyata para korban ini memang sudah tidak ada di tempat. Cek ke sekolahannya sudah tidak sekolah di situ, kemudian ke panti asuhannya juga sudah bubar jalan panti asuhan itu," kata Wadi.
ADVERTISEMENT
Kondisi itu didapati karena panti asuhan tidak ada lagi yang mengurus usai Angelo ditahan. Tidak ada yang membiayai kontrakan yang menjadi tempat panti. Sehingga anak-anak di sana pergi meninggalkan panti. Beberapa kembali ke kampung halamannya termasuk korban.
"Infonya dari pengurus yang lama, staf pengurus, tiga orang yang korban ini pulang ke Nias infonya seperti itu. Tapi tidak tahu pasti alamat di Nias-nya itu di mana," kata Wadi.
Sulitnya menemukan korban itu membuat masa penahanan Angelo habis. Mau tidak mau polisi harus membebaskannya demi hukum.
"Perpanjangan di kita 20 hari, perpanjangan jaksa 40, tambah perpanjangan lagi 30, tambah perpanjangan PN 30. Kalau ditotal kita tangguhkan penahanan itu 120 hari batas kita bisa menahan tersangka ini. Itu sudah habis. Otomatis harus kita tangguhkan demi hukum," kata Wadi.
ADVERTISEMENT

Korban Tak Ingin Diusut Sejak Awal Kasus

Wadi menjelaskan sejak awal korban tidak ingin kasus pelecehan seksual itu diusut polisi. Menurutnya, cerita korban kepada gurunya hanya untuk didengarkan, bukan dalam rangka mempidanakan.
Musababnya para korban merasa memiliki utang budi kepada Angelo. Selain itu, mereka juga khawatir panti tempat mereka tinggal harus bubar karena Angelo ditahan.
"Karena kan dia dari kecil dirawat sama si pelaku, disekolahkan sampai dengan SMA segala macam kan. Terus dia menyampaikan 'kalau si pelaku dilanjut ditahan di sini ke kepolisian dilanjutkan kasusnya nasib kami bagaimana, nasib adik-adik kami yang di panti bagaimana?' karena si pelaku ini adalah pimpinan panti itu kan," kata Wadi.
Mereka juga sempat membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut. Namun, polisi tetap melanjutkannya hingga akhirnya mentok pada Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Polisi memastikan kasus ini bisa kembali dilanjutkan jika keberadaan korban diketahui. Dengan begitu penyidik dapat melengkapi berkas yang dibutuhkan Kejaksaan untuk menyeret Angelo ke meja hijau.
"Tinggal kita cabut aja penangguhannya. Kita lanjut," kata Wadi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)