Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana RDP dan RDPU Komisi III dengan Direktur Tindak Pidana Perdagangan Orang Mabes Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, dan Aliansi Perlindungan Perempuan Dan Anak (Appa) di DPR. Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana RDP dan RDPU Komisi III dengan Direktur Tindak Pidana Perdagangan Orang Mabes Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, dan Aliansi Perlindungan Perempuan Dan Anak (Appa) di DPR. Foto: Luthfi Humam/kumparan

Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Polda NTT, Kajati NTT, serta Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT membahas terkait kasus eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman, yang melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Dalam rapat tersebut, Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi mengatakan alasan lamanya kasus tidak segera masuk ke meja persidangan. Ia menyebut, alasan lamanya proses perkara tersebut adalah karena terpotong libur Idul Fitri.

”Mungkin di sini yang terkesan lambat, karena pada saat di bulan Maret ini tanggal 26 Maret ini kita dihadapkan dengan libur panjang. Di situ ada libur panjang lebaran,” kata Patar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5).

“Di situ ada libur panjang lebaran. Jadi hampir kami tersita di situ waktu lebih kurang 14 hari,” lanjutnya.

Patar mengatakan, hari efektif dalam melengkapi berkas tersebut hanya 16 hari sejak dari 20 Maret, penyidik melakukan pengiriman berkas tahap satu ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Hingga akhirnya, saat ini, berkas kasus tersebut sudah selesai dan siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

“Kami berkoordinasi dan kami lengkapi bapak, berita acara koordinasi tersebut dan di 21 Mei kami tahap satu kan menjelang siang hari, siang menjelang sore hari. Dan di sore harinya syukur alhamdulillah Puji Tuhan kami dapat P21,” tuturnya.

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat sidang etik di Mabes Polri, Senin (17/3/2025). Foto: Dok. Polri

Saat ini, Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Ia juga sudah dipecat dari Polri.

Fajar disangkakan Pasal 6 huruf c dan Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b. Lalu Pasal 15 Ayat 1 huruf c, e, g, dan i, UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Fajar diancam penjara hingga 15 tahun.

Adapun kasus itu terungkap saat Polda NTT menerima surat dari divisi hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025 lalu.

Dalam surat tertanggal 22 Januari 2025 tersebut, Divhubinter Polri menyampaikan kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum anggota Polri yang bertugas sebagai pimpinan di Polres Ngada.

Sesuai data dalam surat tersebut, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Kota Kupang dengan melakukan klarifikasi di hotel tersebut. Polda NTT kemudian memeriksa Fajar.