Kasus Pencuri Ubi di Deli Serdang Berakhir Damai, Polisi Pemukul Tak Disidang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Klarifikasi Kasus Pelaku Penganiayaan Satbrimob Polda kepada Pelaku Pencurian Ubi oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, di Polda Sumut, Medan, Rabu (13/8/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Klarifikasi Kasus Pelaku Penganiayaan Satbrimob Polda kepada Pelaku Pencurian Ubi oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, di Polda Sumut, Medan, Rabu (13/8/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Kasus pencuri ubi berinisial F yang dianiaya hingga dibakar oleh pemilik kebun AMR, oknum ASN Disdik Deli Serdang AR dan anggota Brimob Bripka EH, berakhir damai.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.

“Saat ini antara pelapor dan terlapor sudah melakukan restorative justice, sehingga akhirnya dari kepolisian sektor Medan Tembung melakukan RJ (Restorative Justice),” kata Ferry di markas Polda Sumut di Medan pada Selasa (19/8).

“Atas dasar itu maka penanganan perkara saat ini dihentikan. Keduanya sudah melakukan perdamaian untuk kedua kasusnya antara saling lapor yang satu melaporkan pencurian dan satu melapor penganiayaan dan pembakaran sudah berdamai. Saat ini tidak dilanjutkan lagi,” sambungnya.

Lantas, apakah Bripka EH yang turut melakukan pemukulan akan tetap diproses Propam?

Ferry mengatakan, Bripka EH tidak akan disidang sebab kasus berakhir damai. Namun, akan tetap diberikan tindakan disiplin.

“Hasil konfirmasi kami dengan Dansat Brimob atas dasar RJ tersebut kasus tidak dinaikkan untuk sidang disiplin. Akan tetapi untuk tindakan disiplin tetap dilakukan,” sambungnya.

Pria di Deli Serdang diduga dibakar oleh ASN lantaran mencuri ubi. Foto: Dok. Istimewa

Kesal karena Pencurian Berulang

Penganiayaan dengan cara dibakar ini terjadi pada Rabu (6/8). Pemicunya, F dan rekannya, J, ketahuan mencuri sekarung ubi milik AMR.

Mulanya, F dan J hendak meminta maaf dan mengakui kesalahannya kepada AMR atas saran kepala dusun. Namun, AMR bersama rekannya yang merupakan seorang ASN Disdik Deli Serdang inisial AR beserta sejumlah orang lainnya merespons dengan cara memukul dan disebut menodongkan pistol ke korban.

Belakangan, dikonfirmasi bahwa yang ditodongkan hanya mancis berbentuk pistol.

Penganiayaan berujung korban F dibakar hingga mengalami luka bakar sekitar 20 persen.

Padahal, kedua korban disebut sempat memohon ampun dan bersujud.

Soal keterlibatan anggota Brimob Bripka EH yang disebut turut menganiaya, Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur membenarkan bahwa anggota sempat menempeleng J. Katanya, aksi itu dilakukan EH lantaran kesal J dan F melakukan pencurian berulang.