Kasus Pencurian di Denpasar Selama Januari 2025: 23 Motor, 13 AC dan 1 Kambing

28 Januari 2025 19:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian saat konferensi pers di Polsek Densel, Denpasar, Bali, Selasa (28/1/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian saat konferensi pers di Polsek Densel, Denpasar, Bali, Selasa (28/1/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi meringkus 51 orang pencuri di Kota Denpasar, Bali, sepanjang Januari 2025. Semuanya beraksi pada bulan itu, dengan beragam motif mulai untuk kebutuhan sehari-hari, gaya hidup foya-foya hingga judi online.
ADVERTISEMENT
"Kalau motif sendiri mungkin terkait masalah kebutuhan sehari-hari, beberapa juga masih dalam hal terkait judi online. Selain itu, ada juga untuk foya-foya," kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo di Polsek Densel, Selasa (28/1).
Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan, para pencuri ini ditangkap berdasarkan 47 laporan pengaduan masyarakat. Terdiri dari 19 kasus pencurian dengan pemberatan, 6 kasus pencurian motor, 1 kasus pencurian kekerasan dan 1 kasus pencurian biasa.
"Dari pengungkapan ini yang berjenis kelamin laki-laki ada 45 orang dan perempuan 6 orang. Tiga di antaranya residivis kasus curanmor," katanya.
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian saat konferensi pers di Polsek Densel, Denpasar, Bali, Selasa (28/1/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Beberapa barang yang dicuri para pelaku adalah 23 sepeda motor dari berbagai merk, 13 buah AC, dan 1 ekor kambing dan lain-lain. Menariknya, satu pencuri motor berinisial RD (34) mengangkut 1 ekor kambing saat beraksi di warung makan milik warga, pada Sabtu (4/1) lalu.
ADVERTISEMENT
"Kami imbau agar warga tetap waspada dan selalu menjaga motor dan barang-barang di rumah dengan baik. Jangan tinggalkan motor dalam keadaan kunci nyantol," kata Iqbal.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP, Pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 5 sampai 7 tahun.