Kasus Penembakan Bos Rental di Tangerang: 1 Anggota TNI AL Dijerat Pasal Penadah

15 Januari 2025 20:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Satu dari tiga anggota TNI AL yang terlibat kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak dijerat dengan pasal tentang penadahan. Namun, pihak TNI AL belum menjelaskan siapa tersangka yang dikenai pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun tiga anggota TNI AL yang terlibat di kasus itu adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Kalasi Kepala (KLK) BA.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan barang bukti, maka para tersangka ini cukup bukti, sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada pasal 340 KUHP juncto 55 ayat (1), pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1), kemudian pasal 480 KUHP juncto 55 ayat (1) KUHP," kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Sasmista, saat konferensi pers di Puspomal, Jakarta Utara, Rabu (15/1).
Sasmita menjelaskan bahwa kasus ini telah menjadi atensi KSAL, dan para tersangka sudah diserahkan kepada Oditur Militer 207.
ADVERTISEMENT
“Ini menjadi atensi bapak KSAL, kenapa? Kasus yang begitu besar,” katanya.
“Dengan telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada oditur militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Ketika ditanya soal pemecatan terhadap para tersangka, Sasmita menyebut hal itu masih harus menunggu hasil persidangan.
“Jadi status tiga tersangka masih tersangka. PTDH atau tidak itu dalam hasil putusan setelah sidang oleh hakim. Jadi yang bersangkutan statusnya sekarang masih tersangka,” ungkapnya.
Meski telah berstatus tersangka, TNI AL belum menjelaskan apakah ketiga anggota TNI AL itu masuk dalam komplotan pencurian mobil rental atau tidak.
Termasuk bagaimana komunikasi mereka dengan penyewa mobil rental bernama Ajat Supriatna (32 tahun) dan seorang berinisial I yang juga telah ditangkap.
Salah satu tersangka memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Sebelumnya Ajat merupakan penyewa pertama mobil rental milik Ilyas. Ajat ternyata malah menyerahkan atau memindahtangankan pada tersangka I.
ADVERTISEMENT
I kemudian memindahtangankan mobil milik Ilyas tersebut kepada pelaku lainnya. Mobil itu lalu dijual kepada anggota TNI AL.
Dalam proses penjualan itu, GPS yang ada di mobil pun dicabut hingga akhirnya dilakukan pencarian oleh Ilyas.
Pencarian mobil itu berujung pada aksi penembakan di rest area saat Ilyas berusaha mengambil mobil miliknya.
Penembakan dilakukan oleh Kalasi Kepala BA menggunakan pistol milik Sertu AA. Senjata itu dimiliki Sertu AA karena ia bertugas sebagai ADC.
Ilyas meninggal dunia dengan luka tembak di bagian dada, sementara RAB rekannya mengalami luka serius akibat terkena tembakan dan kini dalam perawatan intensif.