Kasus Penganiayaan ABK KM Maulana di Perairan Aru: Polisi Kembangkan Dugaan TPPO

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, menyambangi kediaman orang tua Ilyas Salahuddin, salah satu korban penyiksaan ABK KM Maulana 23, di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (4/10/2026). Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, menyambangi kediaman orang tua Ilyas Salahuddin, salah satu korban penyiksaan ABK KM Maulana 23, di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (4/10/2026). Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mendatangi rumah orang tua Ilyas Salahuddin, salah satu korban dugaan penganiayaan di kapal penangkap cumi KM Maulana 23, di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (4/10).

Dalam kunjungan tersebut, Alrasyidin menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada keluarga Ilyas. Polisi juga memastikan keselamatan serta kondisi kesehatan fisik dan mental para korban menjadi prioritas.

"Pada kesempatan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok izin mendatangi rumah Ibu korban, atas nama Ilyas Salahuddin, yang kita kenal sebagai salah satu korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kapal penangkap cumi KM Maulana 23," kata Alrasyidin dalam keterangannya, Selasa (6/10).

Alrasyidin mengatakan, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan berangkat ke Kepulauan Aru untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap para korban.

Setelah kondisi korban membaik dan pemeriksaan oleh Polres Kepulauan Aru selesai, polisi akan memprioritaskan pemulangan seluruh korban ke Jakarta.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, menyambangi kediaman orang tua Ilyas Salahuddin, salah satu korban penyiksaan ABK KM Maulana 23, di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (4/10/2026). Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Ibu Ilyas, Siti Nurhayati, mengatakan dirinya terakhir berkomunikasi dengan sang anak pada Minggu (4/10) pagi. Saat itu, Ilyas mengaku masih merasakan sakit di sejumlah bagian tubuh.

"Bagaimana keadaannya, Nak? 'Alhamdulillah baik, Umi', katanya gitu. Terus apa yang sakit? Seluruh badan sakit, dia bilang. Terus apa lagi yang sakit? 'Telinga kiri saya tidak bisa mendengar, lalu perut saya sakit. Terus di bagian kaki juga masih ada sakit'," ujar Siti saat menirukan percakapan kembali dengan Ilyas.

Siti mengaku sebelumnya belum melihat video penyiksaan secara utuh karena video yang diterimanya dari keponakan dalam kondisi buram. Ia kemudian melihat video tersebut di kepolisian dan mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan.

Dalam video tersebut, Siti melihat Ilyas dicelupkan kepala dan tubuhnya berulang kali ke dalam air. Ia berharap kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut.

Sebelumnya, kasus dugaan penyiksaan terhadap Ilyas dan tiga ABK lainnya ramai setelah video kekerasan di atas KM Maulana 23 viral di media sosial.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan metode scientific crime investigation, termasuk menggunakan teknologi face recognition untuk mengidentifikasi korban.

Hasil penyelidikan mengungkap empat ABK menjadi korban dugaan penganiayaan, yakni Ilyas Salahuddin, Oktavian Magreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono.

Keempatnya merupakan awak KM Maulana 23 yang berangkat dari kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, menuju wilayah operasi penangkapan ikan di Kepulauan Aru, Maluku.

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan keluarga Ilyas sempat mendapat informasi dari pihak kapal bahwa korban mengalami sakit beri-beri dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Dobo.

Namun, polisi menemukan korban tidak mendapatkan perawatan sebagaimana informasi yang disampaikan kepada keluarga. Para korban justru ditemukan dalam kondisi membutuhkan penanganan medis dan kemudian dievakuasi ke rumah sakit di Dobo.

Berdasarkan pemeriksaan awal KKP, dugaan kekerasan terhadap ABK berkaitan dengan target tangkapan cumi. Para ABK disebut diwajibkan mendapatkan tangkapan minimal tiga kilogram cumi dalam satu malam.

Polisi kini juga mengembangkan perkara tersebut ke dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru hingga KKP untuk menyelesaikan penyelidikan serta memastikan keselamatan para korban. Kondisi korban juga dilaporkan mulai membaik dan sudah dapat berkomunikasi dengan pihak keluarga.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan KM Maulana 23 di Laut Aru setelah menerima informasi mengenai dugaan penyiksaan terhadap ABK. Kapal tersebut membawa 28 ABK dan diamankan kapal patroli KKP Hiu 14 pada Jumat (2/10).