Kasus Penggelapan Mobil Mewah Tersangka Pembunuhan, Korban Rugi Rp 6,5 M

4 Februari 2025 23:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kanan) dan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo A. Harahap (kiri). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kanan) dan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo A. Harahap (kiri). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial AM mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 miliar setelah mobil mewah miliknya diduga digelapkan oleh seorang wanita berinisial EDH. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
“AM menerangkan sekitar bulan April 2024 terlapor EDH meminta korban SDR AM untuk menjual satu unit mobil mewah milik korban untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Korban awalnya meminta agar hasil penjualan mobil ditransfer terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar sebelum diserahkan. Namun, hingga kini, uang hasil penjualan tersebut tidak diterima, dan mobil korban pun tidak dikembalikan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 6,5 miliar,” tambah Ade Ary.
Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap 10 saksi, termasuk korban, pelapor, dan delapan saksi lainnya yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen pelepasan hak dan tanda terima penyerahan surat-surat mobil.
ADVERTISEMENT
Dalam waktu dekat, polisi akan meminta klarifikasi dari terlapor EDH. Ade Ary menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini juga menyeret eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, untuk dugaan pemerasan. Tak hanya Bintoro, ada beberapa anggota polisi lain yang ikut terlibat.
Saat ini mereka telah dipatsus dalam rangka pemeriksaan. Diduga karena menyalahgunakan wewenang. Sidang etik 5 anggota Polri yang terlibat akan digelar pada Jumat (7/2).