Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kasus Penipuan Investasi Kripto Rp 105 M, Bareskrim Polri Buru WN Malaysia
19 Maret 2025 18:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Tersangka WZ mengirimkan handphone yang telah terinstal aplikasi perbankan dan exchanger kripto melalui ekspedisi atau mengantarkan langsung kepada LWC di Malaysia. Tersangka mengakui, telah mengirimkan lebih dari 500 unit handphone beserta lebih dari 1.000 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto Indodax, Pintu, dan Binance yang siap digunakan pada handphone tersebut,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (19/3).
Menurut Himawan, handphone tersebut digunakan untuk melakukan transaksi ilegal, termasuk pencucian uang hasil penipuan. Penyidik menemukan bahwa perangkat tersebut telah diinstal dengan aplikasi perbankan dan exchanger kripto seperti Indodax, Pintu, dan Binance.
“Tersangka mengetahui kegunaan handphone tersebut untuk digunakan dalam pencucian uang dari hasil kegiatan penipuan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga tersangka WNI, yakni AN, MSD, dan WZ. Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari pembuatan rekening fiktif hingga mengirimkan perangkat ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Pada kasus itu, ada 90 orang korban dengan kerugian sekitar Rp 105 miliar.
Selain itu pihak kepolisian sedang memburu 3 tersangka lainnya. 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial AW dan SR juga 1 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia termasuk LWC.
Saat ini, polisi sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menerbitkan Red Notice guna menangkap LWC di Malaysia.
Ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” terang Himawan.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah ringkasan peran para pelaku dalam kasus penipuan investasi kripto:
1. LWC (WN Malaysia)
• Diduga sebagai pengendali utama jaringan.
• Menerima dan mengelola lebih dari 500 handphone yang digunakan untuk transaksi ilegal dan pencucian uang.
• Memanfaatkan aplikasi perbankan dan exchanger kripto seperti Indodax, Pintu, dan Binance untuk memindahkan dana hasil kejahatan.
2. AW (WNI-DPO) : Belum diketahui perannya
3. SR (WNI-DPO) : Belum diketahui perannya
4. AN (WNI-Tertangkap)
• Berperan dalam mengelola transaksi dan komunikasi dengan korban.
• Memastikan korban percaya dengan investasi palsu melalui grup WhatsApp dan sesi pelatihan trading.
5. MSD (WNI-Tertangkap)
• Membantu dalam pembuatan rekening bank fiktif untuk menampung dana dari korban.
• Terlibat dalam pengelolaan platform trading palsu JYPRX, SJIPC, dan LAADXS.
ADVERTISEMENT
6. WZ (WNI-Tertangkap)
• Bertugas mengirimkan ratusan handphone yang telah diinstal aplikasi perbankan dan exchanger kripto.
• Memfasilitasi pencucian uang dari hasil penipuan.
Timnas Indonesia akan menghadapi Australia di Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026. Laga yang digelar di Sydney Stadium, Kamis (20/3), sekaligus menjadi debut Patrick Kluivert sebagai pelatih Garuda. Mampukah Indonesia mencuri poin dari tuan rumah?